Politisi PDIP eks calon Bupati Kotawaringin Barat Sugianto Sabran (tengah) menjawab pertanyaan wartawan seusai melaporkan kasus yang melibatkan wakil ketua KPK Bambang Widjojanto di Mabes Polri, Jakarta, 23 Januari 2015. Mabes Polri menetapkan Bambang Widjojanto sebagai tersangka kasus pemberian keterangan palsu di sidang MK untuk kasus Pilkada Kota Waringin Barat, Kalteng, pada 2010. ANTARA/Reno Esnir
TEMPO.CO, Palangkaraya- Rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah oleh Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Tengah pada Jumat-Sabtu, 5-6 Februari 2016, selesai dilaksanakan.
Berdasarkan hasil rekapitulasi tersebut, pasangan Sugianto Sabran-Said Ismail (Sohib) unggul dengan perolehan 518.895 suara (51,52 persen) atas pasangan Wiliy Midel Yoseph-Wahyudi Kaspul Anwar (Wibawa) yang memperoleh suara 488.218 suara (48,48 persen).
Ketua tim pemenangan Sugianto-Said, Abdul Razak, mengatakan dengan selisih suara yang hampir mencapai 3,05 persen, pasangan Willy-Wahyudi diminta tidak menggugat hasil pemilihan kepala daerah. "Pasangan calon yang kalah harus bersikap legawa supaya gubernur dan wakil gubernur definitif bisa segera dilantik," ucap Razak.
Meski demikian, ia mempersilakan bila Willy-Wahyudi berniat membawa masalah itu ke Mahkamah Konstitusi. Namun Razak yakin gugatan itu sia-sia mengingat dalam aturan sudah dijelaskan bahwa calon kepala daerah boleh mempersengketakan hasil pilkada jika selisih perolehan suaranya 1,5 persen ke bawah.
Sugianto juga meminta agar lawannya berlapang dada. Bekas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari PDI Perjuangan mengaku seadainya dia yang kalah, dia tidak akan menggugat hasil pilkada. "Sebab saya berprinsip untuk membangun Kalimantan Tengah tidak harus menjadi pemimpin, di bidang lain pun bisa," ujar lelaki yang pernah melaporkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto ke Bareskrim Polri karena dianggap memberikan keterangan palsu dalam sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi pada 2010 itu.
Eko Sigit, tim saksi Willy-Wahyudi yang mengikuti rapat pleno hasil rekapitulasi suara, mengatakan dalam pelaksanaan pilkada ini banyak kejanggalan yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah.
Saat ditanya apakah pihaknya akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, Wakil Ketua Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) DPP PDI Perjuangan itu belum bisa memberikan jawaban pasti. "Kami belum bisa mengambil langkah karena harus konsultasi dengan tim hukum dulu dan nanti baru kita ambil sikap," tuturnya.
Jika Ibu Kota Pindah ke Kalteng, Ini Permintaan Gubernur Sabran
31 Juli 2017
Jika Ibu Kota Pindah ke Kalteng, Ini Permintaan Gubernur Sabran
Jika ibu kota dipindah ke Palangka Raya, Gubernur Kalimantan Tengah meminta ada undang-undang mengatur masyarakat Dayak, termasuk pelestarian budayanya.