Hary Tanoesoedibjo pendiri dan Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Partai Perindo) saat berkunjung ke Kantor Tempo, Jakarta, 2 November 2015. TEMPO/Fardi Bestari
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo, Hotman Paris Hutapea, mengatakan kliennya berencana melaporkan balik Jaksa Agung terkait tudingan mengancam Jaksa Yulianto. Menurut dia, Hary Tanoe merasa dicemarkan terkait dugaan kasus transaksi fiktif dengan PT Jaya Nusantara.
"Laporannya sudah siap, tinggal tunggu ke Mabes dan Bareskrim. Mungkin dalam minggu ini," kata Hotman Paris saat menggelar Konferensi Pers di Gedung MNC, Jakarta Pusat, Rabu 3 Februari 2016.
Jaksa Yulianto pada Kamis, 28 Januari 2016, melaporkan Hary Tanoe ke Bareskrim setelah ia menerima SMS dan WhatsApp berbunyi, "Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang preman dan siapa yang profesional. Saya masuk politik karena saya mau memberantas oknum penegak hukum yang semena-mena. Saya pasti jadi pemimpin di negeri ini”. Pesan itu diduga berasal dari Hary Tanoe.
Hotman mengklaim jika sms yang diduga dikirimkan kliennya itu kepada Yulianto sama sekali tidak mengandung ancaman dan justru sebagai bentuk sikap idealis. "Bahasa SMS dari HT itu bahasa idealisme yang tidak mengancam.
Selain itu, Hotman juga menyangkal ihwal tudingan transaksi fiktif yang diduga dilakukan Hary Tanoe pada 2007 yang terjadi adalah pengembalian restitusi atas kelebihan pajak yang dibayarkan pada saat PT Mobile 8 merugi di 2002 hingga 2005.
"Jadi angka sebesar Rp 10,7 miliar itu bukan hasil transaksi fiktif, tapi adalah pengembalian sebagian uang milik perseroan sendiri yang disetorkan sebagai prepaid tax," kata Hotman.
Atas dasar itu, kata Hotman, kliennya akan melaporkan balik kejaksaan karena dianggap mencemarkan nama. "Kami akan melapor atas dasar pasal 310 KUH pidana, 318 tentang KUH pidana dan Undang-Undang ITE karena berita yang mencemarkan nama baik itu disebarkan melalui media sosial," kata Hotman.