Polda Sulsel Dalami Aliran Dana Korupsi Sekolah

Reporter

Editor

Budi Riza

Rabu, 3 Februari 2016 18:18 WIB

Ilustrasi korupsi

TEMPO.CO, Makassar - Kepala Seksi Penuntutan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat Muhammad Ahsan Thamrin mengatakan tim jaksa meminta penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat menelusuri bukti dugaan adanya aliran dana ke bekas Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Selayar Patta Bone dalam kasus korupsi dana alokasi khusus bidang pendidikan di Kabupaten Selayar.

"Itu penting untuk menguatkan peran tersangka," kata Ahsan, Senin, 1 Februari. Dia mengatakan dana DAK pendidikan itu digunakan secara swakelola oleh sekolah yang mendapat bantuan. Sehingga yang bertanggung jawab soal pelaporan penggunaan anggaran adalah kepala sekolah.

Patta, kata Ahsan, selaku kepala dinas, hanya menerima laporan hasil pekerjaan dari sekolah. Karena itu, kejaksaan membutuhkan bukti-bukti lain yang bisa menunjang keterlibatan Patta. "Kami yakin kepolisian bisa mendapatkan bukti itu," kata Ahsan.

Kejaksaan Tinggi telah mengembalikan berkas perkara Patta bersama tersangka lain, Yusuf, selaku pembuat laporan pertanggungjawaban fiktif, beberapa waktu lalu. Jaksa memberikan belasan petunjuk kepada penyidik kepolisian agar berkas perkaranya bisa diteruskan ke Pengadilan Tipikor Makassar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan dan Barat Komisaris Besar Heri Dahana tidak berkomentar banyak soal permintaan jaksa peneliti saat dihubungi Tempo via selulernya.

"Yang jelas masih proses. Sudah dulu, ya, saya masih mendampingi Pak Kapolda," kata Heri. Saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu, Heri menyatakan akan berupaya merampungkan berkas perkara kedua tersangka.

Menurut dia, bila berkas telah dinyatakan lengkap, pihaknya mempertimbangkan akan melakukan penahanan. Sebelumnya ada dua tersangka lain dalam kasus ini, yakni pejabat pelaksana teknis kegiatan Haeruddin K dan konsultan perencana Syukri Saharuddin, yang sebelumnya telah disidang di Pengadilan Tipikor Makassar.

Dana DAK itu dialokasikan sebesar Rp 16,5 miliar oleh Kementerian Pendidikan Republik Indonesia untuk merehabilitasi ruang kelas 52 sekolah dasar dan 16 sekolah menengah pertama di 11 kecamatan di Kabupaten Selayar.

Hasil pemeriksaan penyidik, ditemukan adanya dugaan pekerjaan beberapa item di sekolah tidak dikerjakan, tapi tetap dibayarkan sepenuhnya sehingga menyebabkan terjadinya kerugian negara. Selain itu, terdapat harga beberapa item pekerjaan yang kemahalan dan pemotongan DAK sebesar 15 persen bagi sekolah yang mendapat bantuan.

Para tersangka dinilai telah bekerja sama untuk mengambil keuntungan secara tidak wajar dari proyek tersebut. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Sulawesi Selatan, negara merugi Rp 1,1 miliar.

Bekas Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Selayar Patta Bone menolak berkomentar saat dihubungi. "Biarkan saja berproses," katanya. Patta menilai, dalam penyaluran dana DAK, pihaknya telah bekerja sesuai dengan petunjuk teknis. Soal temuan penyidik kepolisian, dia mengaku tidak tahu-menahu.

AKBAR HADI


Berita terkait

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.

Baca Selengkapnya

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.

Baca Selengkapnya

Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

12 September 2018

Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.

Baca Selengkapnya

Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

3 November 2017

Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

Dalam kasus dana purna tugas ini sebanyak 17 anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004 lainnya sudah menjalani hukuman.

Baca Selengkapnya

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

25 Oktober 2017

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Harianto diperiksa penyidik KPK di Polres Nganjuk.

Baca Selengkapnya

Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

4 Oktober 2017

Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

Tim koordinasi supervisi bekerja sama dengan perangkat daerah untuk mencegah korupsi di DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

14 September 2017

OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen terjaring dalam OTT KPK. Ia diduga menerima fee proyek.

Baca Selengkapnya

Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

13 September 2017

Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

Mantan anak buah Nazaruddin, Marisi Matondang, divonis tiga tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

6 September 2017

Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

Terdakwa pelaku korupsi buku pingsan setelah hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara 3 tahun.

Baca Selengkapnya

Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

6 September 2017

Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang membebaskan Dahlan Iskan.

Baca Selengkapnya