Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II, Richard Joost Lino dicecar pertanyaan oleh wartawan usai menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Jakarta, 6 Januari 2016. RJ Lino diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil crane di Pelindo II tahun 2013. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan quay container crane (QCC) Richard Joost Lino, Maqdir Ismail, mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi mengecek kondisi kliennya. KPK, kata Maqdir, bisa mendatangi kliennya yang tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Metropolitan Medical Center, Jakarta Selatan. "Kalau KPK tak percaya, ya, silakan bawa dokter dan lihat ke sana. Silakan diperiksa," kata Maqdir di gedung KPK, Jakarta, Senin, 1 Februari 2016.
Maqdir juga tak mempersoalkan jika KPK menyiapkan dokter untuk memeriksa kondisi kliennya. "Enggak masalah."
Lino mangkir dari pemeriksaan KPK dengan alasan sakit pada Jumat, pekan lalu. Menurut Maqdir, kliennya mengalami kelelahan dan sesak napas setelah menjalani pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI, sehari sebelum jadwal pemeriksaan KPK.
Maqdir membantah kliennya menghindari penahanan. "Penahanan kan cuma soal waktu saja. Yang perlu dipersoalkan adalah apakah penahanan sesuai undang-undang atau tidak."
KPK mengumumkan Lino sebagai tersangka pada 18 Desember 2015. Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) itu disangka menyalahgunakan wewenang dalam pengadaan tiga unit QCC pada 2010. Modusnya, Lino menunjuk langsung Wuxi Huadong Heavy Machinery Science and Technology Group (HDHM) dari Cina sebagai penyedia barang. Akibatnya, negara diperkirakan merugi hingga Rp 60 miliar.