Novel Baswedan (kiri) menyerahkan surat pelaporan yang diterima oleh Komisioner Bidang Penyelesaian Laporan Pengaduan di Jakarta, 6 Mei 2015. Kedatangan Novel beserta tim kuasa hukum guna melaporkan penyidik Bareskrim Polri terkait proses penangkapan, penahanan, dan penggeledahan tehadap dirinya yang dianggap tidak sesuai dengan aturan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) meminta pihak-pihak berwenang menyelamatkan Novel Baswedan, penyidik KPK, dari kriminalisasi.
“Peristiwa yang dialami oleh Novel Baswedan sudah seharusnya dihentikan. Sejak awal, kasus ini penuh kejanggalan serta rekayasa,” ujar Miko Ginting, aktivis PSHK, pada Sabtu, 30 Januari 2016.
Menurut Miko, pilihan untuk menghentikan kasus tersebut ada di tangan Jaksa Agung dengan menerbitkan Surat Keterangan Penghentikan Penuntutan (SKP2) atau deponeering.
Selain kepada jaksa, Miko berharap hal serupa kepada pimpinan KPK. Mereka, ujarnya, seharusnya mengambil sikap tegas terkait dengan kasus ini karena Novel Baswedan dikriminalisasi ketika menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai penyidik aktif KPK. “Ini bukan kasus yang bersifat personal tetapi institusional,” katanya.
Terakhir, kata Miko, Presiden Joko Widodo harus mengambil langkah untuk menghentikan kasus ini. Pernyataan lisan Presiden Joko Widodo ketika menanggapi penangkapan Novel Baswedan bahwa jangan ada kriminalisasi, katanya, harus diwujudkan secara nyata.
“Novel Baswedan adalah penyidik aktif KPK yang telah, sedang, dan akan menangani beberapa kasus besar korupsi. Keberadaannya memang menjadi ancaman bagi banyak pihak. Menyelamatkan Novel Baswedan berarti juga menyelamatkan KPK,” tutur Miko.
Polisi menetapkan Novel Baswedan sebagai tersangka kasus penembakan tersangka pencurian sarang burung walet pada 2004. Novel, yang ketika itu menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bengkulu, ditetapkan sebagai tersangka meskipun bukan ia yang menembak.
Kasus tersebut digunakan polisi untuk menjerat Novel yang memimpin penyidikan kasus korupsi dengan tersangka Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo pada Oktober 2012.
Polisi kembali membuka kasus tersebut setelah KPK menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka korupsi. Budi Gunawan kemudian batal dilantik menjadi Kepala Kepolisian RI karena penetapan status tersebut.
7 Tahun Lalu Penyidik Senior KPK Novel Baswedan Disiram Air Keras, Ini Kronologi Teror yang Dihadapinya
26 hari lalu
7 Tahun Lalu Penyidik Senior KPK Novel Baswedan Disiram Air Keras, Ini Kronologi Teror yang Dihadapinya
Selasa subuh, 11 April 2017, tujuh tahun lalu eks penyidik senior KPK Novel Baswedan disiram air keras oleh dua orang tak dikenal. Begini kronologinya.