Jaksa Agung Penuhi Permintaan Setya Novanto  

Reporter

Jumat, 29 Januari 2016 17:52 WIB

Jaksa Agung HM Prasetyo saat sesi wawancara khusus dengan Tempo Media Grup di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, 18 November 2015. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung M. Prasetyo mengatakan akan memenuhi permintaan penundaan panggilan kepada mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto hingga dua pekan ke depan. Politikus Partai Golkar ini rencananya akan diperiksa terkait dengan kasus dugaan pemufakatan jahat yang berdasar pada pertemuan di Hotel Ritz-Carlton, Jakarta, 8 Juni 2015.

"Oh, iyalah, kami penuhi. Kami hormati dan harapannya mereka menghormati kami juga," kata Prasetyo di kantornya, Jumat, 29 Januari 2016.

Prasetyo mengatakan dalam dua pekan ke depan tidak menutup kemungkinan tim penyelidik Kejaksaan menemukan barang bukti baru. Selain itu, tim akan meminta keterangan beberapa orang lagi. "Ya, ada yang kami lakukan, tidak perlu dilaporkan di sini," ujarnya.

Setya Novanto sudah dua kali mangkir dari panggilan Kejaksaan. Politikus Partai Golkar itu sedianya akan diperiksa Rabu lalu, 27 Januari 2016, terkait dengan kasus dugaan pemufakatan jahat yang berdasar pada pertemuan di Hotel Ritz-Carlton. Pertemuan pada 8 Juni 2015 tersebut melibatkan Setya Novanto, Maroef Sjamsoeddin yang saat itu menjabat Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, dan taipan minyak M. Riza Chalid.

Kasus "Papa Minta Saham" ini sempat bergulir di Mahkamah Kehormatan DPR. Sebelum MKD memutuskan bersalah, Setya Novanto lebih dulu mundur dari jabatan Ketua DPR.

Pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail, mengatakan kliennya tidak memenuhi panggilan Kejaksaan karena sedang sakit. Setya Novanto mengirim surat ke Kejaksaan pada Rabu lalu yang isinya menjelaskan jika dia sedang sakit. Surat itu disertai permohonan penundaan pemeriksaan hingga dua pekan mendatang.

Sampai saat ini, tim penyelidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah mengantongi sejumlah bukti terkait dengan kasus "Papa Minta Saham” ini. Bukti itu di antaranya rekaman pembicaraan antara Novanto, Maroef Sjamsoeddin, dan Riza Chalid. Ada pula rekaman CCTV, bukti pemesanan tempat, serta pembayaran fasilitas rapat di Hotel Ritz-Carlton.

Kejaksaan juga telah memeriksa beberapa orang. Dari keterangan mereka, diperoleh informasi jika Setya Novanto menjadi inisiator pertemuan dan Riza Chalid sebagai donaturnya.

Saat dikonfirmasi apakah bukti-bukti tersebut telah cukup untuk menetapkan tersangka, Prasetyo menjawab diplomatis. "Kami evaluasi nanti. Persoalannya, sekarang terhambat karena Pak Setya belum memenuhi panggilan kami," kata Prasetyo.

DEWI SUCI RAHAYU

Berita terkait

Kilas Balik 7 Tahun Jokowi Perintah Jaksa Agung Usut Kembali Kematian Munir, Apa Hasilnya?

13 Oktober 2023

Kilas Balik 7 Tahun Jokowi Perintah Jaksa Agung Usut Kembali Kematian Munir, Apa Hasilnya?

Pada 13 Oktober 2016, Jokowi meminta Jaksa Agung kembali mengusut kasus pelanggaran HAM Munir Said Thalib. Berikut kilas baliknya.

Baca Selengkapnya

Diduga Aset Jiwasraya, 6 Bidang Tanah di Jaksel Disita Kejagung

6 Maret 2020

Diduga Aset Jiwasraya, 6 Bidang Tanah di Jaksel Disita Kejagung

Tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung menyegel 6 bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, yang diduga aset kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Baca Selengkapnya

Tak Terkait Jiwasraya, Pemblokiran 25 Rekening Pemilik SID Dibuka

29 Februari 2020

Tak Terkait Jiwasraya, Pemblokiran 25 Rekening Pemilik SID Dibuka

Sejauh ini sudah ada 235 pemilik saham yang rekeningnya diblokir karena diduga terkait kasus Jiwasraya. Sebanyak 88 orang sudah mengajukan keberatan.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Bidik Tambang Emas Tersangka Jiwasraya

29 Februari 2020

Kejaksaan Agung Bidik Tambang Emas Tersangka Jiwasraya

Dalam perkara Jiwasraya, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka. Taksiran sementara kerugian atas kasus ini mencapai Rp 17 triliun.

Baca Selengkapnya

Rini Soemarno Pernah Laporkan Fraud Jiwasraya dan Asabri ke Jaksa

28 Februari 2020

Rini Soemarno Pernah Laporkan Fraud Jiwasraya dan Asabri ke Jaksa

Mantan Menteri BUMN Rini Soemarno rupanya pernah melaporkan dugaan fraud Jiwasraya dan Asabri ke Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Deteksi Aset Tersangka Jiwasraya di 10 Negara

26 Februari 2020

Kejaksaan Agung Deteksi Aset Tersangka Jiwasraya di 10 Negara

Untuk melacak keberadaan aset tersangka Jiwasraya di luar negeri, Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Baca Selengkapnya

Benny Tjokro Sebut Saham Hanson di Jiwasraya Cuma 2 Persen

26 Februari 2020

Benny Tjokro Sebut Saham Hanson di Jiwasraya Cuma 2 Persen

Benny Tjokrosaputro mengatakan saham emitennya, yakni PT Hanson Internasional Tbk., di Jiwasraya tak sampai 2 persen.

Baca Selengkapnya

Kasus Jiwasraya, 18 Saksi dari Perbankan Diperiksa Kejagung

26 Februari 2020

Kasus Jiwasraya, 18 Saksi dari Perbankan Diperiksa Kejagung

Ini daftar perbankan yang ikut diperiksa Kejagung dalam kasus Jiwasraya.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Batal Umumkan Pemeriksaan Berkas Kasus Paniai

24 Februari 2020

Kejaksaan Agung Batal Umumkan Pemeriksaan Berkas Kasus Paniai

Kejaksaan Agung masih akan mendalami berkas kasus Paniai yang telah dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat oleh Komnas HAM itu.

Baca Selengkapnya

Merasa Difitnah, Benny Tjokro Laporkan Bos Jiwasraya ke Polisi

24 Februari 2020

Merasa Difitnah, Benny Tjokro Laporkan Bos Jiwasraya ke Polisi

Keterangan bos Jiwasraya di DPR yang dipersoalkan ihwal kerugian perusahaan pelat merah Rp 13 triliun semuanya saham dari proyek milik Benny Tjokro.

Baca Selengkapnya