DPR Bentuk Tim Pengawas Intelijen karena Operasinya Rahasia
Editor
Rusman Paraqbueq
Jumat, 29 Januari 2016 14:32 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat baru saja membentuk Tim Pengawas Intelijen Negara pada Selasa, 26 Januari lalu. Wakil Ketua Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin, yang diangkat menjadi salah seorang anggota Tim Pengawas Intelijen Negara, membeberkan alasan pembentukan lembaga tersebut.
“Pembentukan lembaga ini sesuai dengan konstitusi negara yang menyatakan fungsi Komisi I adalah mengontrol Badan Intelijen Negara,” katanya melalui sambungan telepon, Jumat, 29 Januari 2016.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini mengatakan lembaga itu berfungsi mengawasi penanganan kasus-kasus tertentu, yang sifatnya lebih umum. Hasanuddin tidak mencontohkan kasus yang dimaksud. “Sesuai konstitusi, BIN melakukan kegiatan intelijen yang sifatnya rahasia dan sulit terbuka. Karena rahasia inilah tim pengawas dibutuhkan,” ujarnya.
Hasanuddin berdalih pembentukan lembaga pengawas sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara. Di Pasal 43 menyebutkan dalam melaksanakan pengawasan terhadap intelijen, Komisi Pertahanan DPR membentuk tim pengawas tetap yang terdiri atas perwakilan fraksi dan pimpinan komisi di DPR yang khusus menangani bidang intelijen.
"Dalam kurun waktu maksimal setahun setelah UU Intelijen ada, pengawas intelijen juga sudah harus dibentuk," katanya. Hasanuddin tidak terlalu menggubris mengenai penting atau tidaknya keberadaan lembaga tim pengawas intelijen. Ia hanya mencontohkan negara maju seperti Amerika Serikat dan negara-negara di Eropa sudah memiliki lembaga pengawas intelijen.
Menurut dia, tim ini bisa mengawasi ketika terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh aparat. Ia menegaskan, pembentukan tim ini tidak akan menambah anggaran negara.
Komposisi anggota Tim Pengawas Intelijen Negara terdiri atas 14 orang. Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menjadi ketua tim. Semua anggota Tim Pengawas merupakan anggota Komisi I Dewan yang terdiri atas Tantowi Yahya, Asril Hamzah Tanjung, Hanafi Raiz, Tubagus Hasanuddin, A. Fernandez, Ahmad Muzani, Joko Pujianto, Budi Yastri, Saiful Bahri Amsori, Ahmad Zainuddin, Dimyati Natakusumah, Supriyadin Ali Saputra, dan Arif Sugito.
BAGUS PRASETIYO