Mantan Direktur Utama Pelindo II, RJ Lino. TEMPO/Aditia Noviansyah
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa tersangka pengadaan quay container crane (QCC) di PT Pelabuhan Indonesia II pada 2010, Richard Joost Lino atau RJ Lino, hari ini. Pemeriksaan hari ini sangat menentukan apakah KPK akan menahan Lino atau tidak.
“Tergantung hasil pemeriksaan hari ini,” ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang kepada Tempo melalui pesan pendek pada Jumat, 29 Januari 2016. Ihwal penahanan Lino, Saut menegaskan, “Tentang itu (penahanan), tidak ada keraguan.”
Sebelumnya, kepada Tempo Saut berkata, penahanan Lino semakin cepat semakin baik. Dia mengatakan kasus Lino memang sebaiknya dipercepat. "Agar tidak numpuk karena kerjaan lain sudah nyusul juga," kata Saut.
Rencana penahanan bekas Direktur Utama Pelabuhan Indonesia II juga pernah disampaikan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan seusai menang praperadilan atas gugatan Lino di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa lalu. "Bisa jadi langsung penahanan," kata Basaria.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan surat panggilan terhadap Lino telah dilayangkan Selasa lalu. Menurut dia, surat panggilan itu dialamatkan ke kediaman Lino. "Alasan dipanggil adalah untuk diperiksa keterangannya sebagai tersangka dan diberikan penjelasan tentang perkara yang membuatnya disangkakan," ucap Priharsa.
KPK mengumumkan Lino sebagai tersangka pada 18 Desember 2015. Surat perintah penyidikan diteken pada 15 Desember 2015. Lino diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait dengan pengadaan QCC di Pelindo II pada 2010.
Modusnya, Lino memerintahkan pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II (Persero) dengan menunjuk langsung HDHM dari Cina sebagai penyedia barang. Tiga unit QCC tersebut ditempatkan di Pelabuhan Panjang, Palembang, dan Pontianak.
Menurut Priharsa, potensi kerugian negara mencapai Rp 10 miliar lebih. "Angka pastinya masih minta bantuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk menghitung," ujarnya.