Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menang di Praperadilan, KPK Segera Periksa dan Tahan RJ Lino  

image-gnews
Pimpinan baru KPK (ki-ka) Ketua KPK, Agus Rahardjo dan Wakil Ketua Laode Muhammad Syarif, Basaria Panjaitan, Alexander Marwata, dan Saut Situmorang disela acara serah terima jabatan di Gedung KPK, 21 Desember 2015. Kelima pimpinan baru KPK tersebut menggantikan Pimpinan KPK yang sebelumnya yakni Ketua KPK Abraham Samad, Wakil Ketua Bambang Widjojanto, Zulkarnaen, Busyro Muqoddas, Adnan Pandu Praja beserta Pelaksana tugas pimpinan KPK Taufiequrachman Ruki, Johan Budi dan Indriyanto Seno Adji yang telah habis masa jabatannya. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Pimpinan baru KPK (ki-ka) Ketua KPK, Agus Rahardjo dan Wakil Ketua Laode Muhammad Syarif, Basaria Panjaitan, Alexander Marwata, dan Saut Situmorang disela acara serah terima jabatan di Gedung KPK, 21 Desember 2015. Kelima pimpinan baru KPK tersebut menggantikan Pimpinan KPK yang sebelumnya yakni Ketua KPK Abraham Samad, Wakil Ketua Bambang Widjojanto, Zulkarnaen, Busyro Muqoddas, Adnan Pandu Praja beserta Pelaksana tugas pimpinan KPK Taufiequrachman Ruki, Johan Budi dan Indriyanto Seno Adji yang telah habis masa jabatannya. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.COJakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Pandjaitan mengatakan KPK akan mempertimbangkan langkah selanjutnya setelah pengadilan menolak permohonan praperadilan Richard Joost Lino, bekas Direktur Utama Pelindo II. Salah satunya pimpinan KPK segera menggelar ekspose perkara bersama tim penyidik.

Selain itu, KPK mengagendakan pemeriksaan. Namun Basaria menolak memaparkan secara detail langkah tersebut. Alasannya ia belum menerima putusan resmi dari pengadilan. “Nanti kami lihat. Bisa jadi penahanan,” ucap Basaria secara singkat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seusai sidang putusan, Selasa, 26 Januari 2016.

Menurut Basaria, hakim tunggal praperadilan sudah mempertimbangkan segala aspek untuk memutuskan penolakan Lino. “Berikutnya KPK yang akan melanjutkan,” ujar Basaria.

Dalam sidang putusan praperadilan hari ini, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan RJ Lino. “Eksepsi pemohon tidak dapat diterima. Permohonan pemohon seluruhnya tidak dapat diterima,” ujar hakim tunggal Udjiati saat membacakan putusan.

Udjiati menjelaskan hakim menolak praperadilan Lino karena penyidikan yang dilakukan oleh penyidik KPK sudah sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga permohonan Lino tidak dapat dipenuhi. “Permohonan pemohon juga dilakukan pada tahap penyidikan sehingga alasan pemohon tidak dapat diterima,” kata Udjiati.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lino mengajukan praperadilan karena menilai penetapan tersangka terhadap dirinya oleh KPK ganjil. Dia mengaku lelang pengadaan sudah dilakukan sejak 2007, saat ia belum masuk ke Pelindo II. ”Sementara saya masuk baru 2009,” ujar Lino.

KPK mengumumkan Lino sebagai tersangka pada 18 Desember 2015. Surat perintah penyidikan diteken pada 15 Desember 2015. Lino diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait dengan pengadaan QCC di Pelindo II tahun 2010. Modusnya, Lino memerintahkan pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II (Persero) dengan menunjuk langsung HDHM dari Cina sebagai penyedia barang. Tiga unit QCC tersebut ditempatkan di Pelabuhan Panjang, Palembang, dan Pontianak.

BAGUS PRASETIYO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

43 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. Foto Yogi Eka Sahputra
Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.


Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

43 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.


Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

52 hari lalu

Suasana unjuk rasa mewarnai sidang perdana perkara UU ITE yang menjerat Daniel Firts Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 1 Februari 2024. Dokumentasi: KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGAL
Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.


Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

55 hari lalu

Gibran Terbiykan Surat Edaran Imbau Warga Tak Konsumsi Daging Anjing
Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.


Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

55 hari lalu

Arif Sahudi (tengah) selaku Kuasa Hukum Penggugat Presiden Jokowi terkait pernyataan presiden boleh kampanye dan memihak, memberikan pernyataan kepada wartawan di bilangan Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat, 2 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.


Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

55 hari lalu

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Bambang Aryanto memberikan penjelasan soal putusan sidang gugatan senilai Rp 204 triliun yang dilayangkan kepada Almas Tsaqibbirru, Gibran Rakabuming Raka, dan KPU RI di Solo, Jawa Tengah, Jumat, 23 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.


Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru, penggugat wanprestasi Gibran Rakabuming Raka, menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah, Senin, 12 Februari 2024.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup


Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

5 Februari 2024

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?


Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru. TEMPO/ Septhia Ryanthie
Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

Almas Tsaqibbirru sempat memuji Gibran saat mengajukan uji materi ke MK hingga putra Jokowi itu bisa jadi cawapres. Kini, Almas malah menggugatnya.


Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru (kiri) menjawab sejumlah pertanyaan wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Kamis, 30 November 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

Setelah ajukan uji materi ke MK soal usia capres-cawapres sehingga Gibran bisa dampingi Prabowo, kini Almas Tsaqibbirru gugat anak Jokowi ke PN.