Hary Tanoesoedibjo pendiri dan Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Partai Perindo) saat berkunjung ke Kantor Tempo, Jakarta, 2 November 2015. TEMPO/Fardi Bestari
TEMPO.CO, Jakarta - Yulianto, jaksa penyidik kasus dugaan korupsi restitusi pajak Mobile-8 di Kejaksaan Agung, melaporkan ancaman yang diduga dilakukan oleh bos MNC Group, Hary Tanoesoedibjo. Mobile-8 merupakan perusahan telekomunikasi yang pernah bernaung di bawah MNC Group.
“Hari ini secara resmi, HT saya laporkan ke Bareskrim,” tutur Yulianto di Bareskrim, Kamis, 28 Januari 2016.
Yulianto mengaku mendapat ancaman dari seseorang yang mengirimkan pesan kepadanya secara beruntun. Pesan itu dikirimkan melalui nomor 081510668*** yang diduga kuat milik Hary Tanoe.
“Saya mempunyai bukti cukup kuat bahwa yang bersangkutan melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” katanya. Yulianto kemudian membacakan isi pesan yang ditujukan kepadanya itu secara lantang.
“Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang preman dan siapa yang profesional,” tutur Yulianto membacakan pesan yang diterimanya itu. “Saya masuk politik karena saya mau memberantas oknum penegak hukum yang semena-mena. Saya pasti jadi pemimpin di negeri ini,” kata Yulianto melanjutkan.
Pesan itu juga dikirimkan ke handphone milik Yulianto yang lain. Kata Yulianto, Hary Tanoe juga mengirim pesan melalui aplikasi WhatsApp. Dia dapat dengan jelas melihat foto profil yang dipajang oleh Hary Tanoe. Karena itu, dia mengaku bakal menyerahkan telepon genggamnya ke kepolisian sebagai bukti untuk menyelidiki dugaan ancaman tersebut.
Yulianto mengaku merasa diancam atas tindakan tersebut. Menurut dia, penyidikan terhadap kasus restitusi pajak Mobile-8 sudah berjalan sejak Juni 2015. Sedangkan dia baru menjabat sebagai Kepala Sub Direktorat Penyidik Tindak Pidana Korupsi pada September 2015.
Kasus tersebut diselidiki sejak 20 Februari 2015. Setelah empat bulan dilakukan penyelidikan, akhirnya Kejaksaan Agung menaikkan statusnya ke tahap penyidikan. Hanya saja, berkas tersebut sempat mangkrak karena kasus tak kunjung disidik lebih lanjut.
“Saya tidak mau ada berkas perkara menumpuk, karena itu saya kumpulkan tim untuk menyidik kasus itu,” ujar Yulianto. Pria kelahiran Banyuwangi 47 tahun lalu itu kemudian membeberkan alasannya melanjutkan perkara restitusi pajak yang diduga menjerat Ketua Umum Partai Perindo itu.
Kejaksaan menunjukkan indikasi adanya transaksi fiktif antara Mobile-8 dan PT Jaya Nusantara di Surabaya. Kata dia, Mobile-8 merupakan perusahaan yang membawahi 16 distributor. Saat ini, Kejaksaan Agung baru mengusut satu distributor. Tim Yulianto menemukan transaksi mencurigakan di salah satu distributor senilai Rp 300 miliar.