MK Tolak Semua Gugatan Perselisihan Pilkada

Senin, 25 Januari 2016 23:38 WIB

Ketua hakim panel MK, Muhammad Alim, dalam sidang perdana uji materi UU Pilkada, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 13 Oktober 2014. Sidang uji materi UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang telah disahkan oleh DPR dibatalkan.TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menolak semua gugatan perselisihan sengketa Pilkada yang disidangkan pada Senin 25 Januari 2016. Sebanyak 26 perselisihan hasil Pilkada disidangkan pada hari ini. MK beralasan semua perkara itu tak memenuhi unsur dalam pasal 158 UU nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada.

Permohonan calon kepala daerah di empat daerah di Provinsi Jawa Tengah: Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Sragen dan Wonosobo, termasuk yang ditolak oleh para hakim Mahkamah Konstitusi. “Permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat saat memimpin sidang, 25 Januari 2016.

Gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1 Riswandi dan Nurbalistik, ditolak oleh para hakim Mahkamah Konstitusi melalui surat putusan nomor 110/PHP.BUP-XIV/2016. Hakim Konstitusi menolak karena tak memenuhi pasal 158 UU nomor 8 tahun 2015.

Perolehan suara pemohon diketahui berjumlah 247.553 suara, sedangkan perolehan suara yang didapatkan oleh peraih suara terbanyak adalah 250.523. Dengan demikian, selisih suara antara pemohon dan peraih suara terbanyak adalah 2.970 atau 1,2 persen. Sementara selisih maksimal, sesuai yang diatur dengan UU, hanya 1 persen.

Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pemalang nomor urut 3 Mukti Agung Wibowo dan Afifudin, juga ditolak hakim Mahkamah Konstitusi dengan dasar tak memenuhi pasal 158 UU nomor 8 tahun 2015.

Begitu pula dengan gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sragen nomor urut 2 Agus Fatchur Rahman dan Djoko Suprapto. Mereka memiliki selisih suara sebesar 7,5 persen dengan peraih suara terbanyak dalam Pilkada serentak 9 Desember lalu.

Sedangkan gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Wonosobo nomor urut 2 Sarif Abdillah dan Usup Sumanang, ditolak oleh para hakim Mahkamah Konstitusi karena dianggap objek permohonan pemohon salah (error in objecto).

Pasangan calon nomor urut 2 itu menggugat Keputusan KPU Kabupaten Wonosobo nomor 426/KPU-Kab/012.329430/XII/2015 tentang Pengumuman Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Wonosobo 2015, tanggal 18 Desember 2015. Menurut Mahkamah Konstitusi, gugatan itu salah, karena berdasarkan pasal 157 ayat 3 dan 4 UU nomor 8 tahun 2015, seharusnya yang digugat adalah Keputusan KPU Kabupaten Wonosobo nomor 152/Kpts/KPU.KAB-012.329430/2015 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Wonosobo tahun 2015, tanggal 17 Desember 2015.

DIKO OKTARA

Berita terkait

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

1 menit lalu

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

Pemohon sengketa pileg hadir secara daring dalam sidang MK karena bandara di wilayahnya tutup imbas erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

19 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.

Baca Selengkapnya

Kelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga

21 jam lalu

Kelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra berkelakar saat ada pemohon gugatan yang absen dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

22 jam lalu

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

Hakim MK Arief Hidayat menegur komisioner KPU yang tak hadir dalam sidang PHPU Pileg Panel III. Arief menilai KPU tak menganggap serius sidang itu.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

1 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

PPP mengklaim adanya ribuan perpindahan suara ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

1 hari lalu

MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan terdapat total 297 perkara dalam sengketa pileg 2024. Disidangkan secara bertahap.

Baca Selengkapnya

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

2 hari lalu

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

Kuasa hukum mengaku mendapat informasi pencabutan itu dari kliennya saat sidang MK tengah berlangsung.

Baca Selengkapnya

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

2 hari lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

2 hari lalu

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

PPP menyatakan gugatan sengketa Pileg 2024 dilayangkan karena menilai ada kesalahan pencatatan suara di KPU.

Baca Selengkapnya

PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

2 hari lalu

PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

PPP mengkonfirmasi pihaknya akan menemui Prabowo Subianto usai pilpres 2024 selesai. Namun PPP menegaskan arah politiknya akan dibahas dalam Rapimnas.

Baca Selengkapnya