Ketua MK Arief Hidayat, memasukan surat suara dalam pelaksanaan pemilihan Wakil Ketua MK, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 12 Januari 2015. Arief Hidayat terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2015-2017 dan Anwar Usman terpilih sebagai wakil ketua mengalahkan Patrialis Akbar dan Aswanto melalui pemungutan suara. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Etik Mahkamah Konstitusi Abdul Mukhtie Fajar mengatakan akan memanggil pihak-pihak yang berkaitan dengan memo katebelece, yang diduga ditulis Ketua MK Arief Hidayat, pada pekan depan. Menurut Mukhtie, pihak terkait yang dimaksud termasuk Ketua MK itu sendiri.
"Dewan Etik akan memanggil pihak-pihak terkait, seperti Ketua MK, sumber berita atau pelapor, dan penerima memo," katanya pada Rabu, 20 Januari 2016. Pemeriksaan kemungkinan dilakukan pada 26 atau 27 Januari 2016.
Mukhtie, yang juga mantan hakim konstitusi, mengatakan pemanggilan tersebut didasarkan pada informasi yang beredar di media massa. Menurut dia, meski tidak ada laporan yang masuk kepada Dewan Etik, informasi di media cukup untuk memeriksa pihak-pihak terkait.
Katebelece itu berupa selembar memo yang diparaf seseorang bernama Arief Hidayat dan ditujukan kepada Widyo Pramono di Kejaksaan Agung. Diduga, Widyo tak lain adalah Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung. Memo itu diduga dikirim sebelum Oktober 2015—antara Juli dan September.
Dalam memo tersebut, penulis surat menyampaikan bahwa ia telah menilai karya ilmiah Widyo. Selanjutnya, penulis juga menitipkan kerabatnya yang kini menjabat Kepala Seksi Perdata di Kejaksaan Negeri Trenggalek, Jawa Timur, bernama M. Zainur Rochman. “Mohon titip dan dibina, dijadikan anak Bapak,” demikian isi memo tersebut.
Arief Hidayat membenarkan pernah mengirim penilaian atau rekomendasi calon guru besar kepada Widyo—yang pada awal Oktober lalu dikukuhkan sebagai guru besar di Universitas Diponegoro Semarang. Namun dia membantah menulis memo seperti yang kini beredar.
Dia juga mengaku tak mengenal jaksa Zainur Rochman, yang ditulis sebagai kerabatnya. “Widyo sudah menjelaskan kepada saya soal kasus itu,” ujar Arief. “Saya tak pernah memakai nama saya untuk kepentingan seperti itu.”
Daftar Gugatan dalam Sengketa Pileg di MK Mulai Hari Ini, Pemohon Telah Siapkan Bukti dan Saksi
1 hari lalu
Daftar Gugatan dalam Sengketa Pileg di MK Mulai Hari Ini, Pemohon Telah Siapkan Bukti dan Saksi
Sengketa Pileg 2024 di MK tidak hanya sekadar proses hukum, tetapi juga merupakan cerminan dari dinamika politik dan demokrasi di Indonesia. Apa saja gugatannya?