Puji Kalla, Jero: Saya Bangga Punya Pemimpin seperti Bapak

Reporter

Editor

Elik Susanto

Kamis, 14 Januari 2016 15:13 WIB

Mantan Menteri ESDM yang juga mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. TEMPO/Ridian Eka Saputra

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Pariwisata Jero Wacik mengaku gembira karena Wakil Presiden Jusuf Kalla bersedia menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis, 14 Januari 2016. "Saya bangga punya pemimpin seperti Bapak," ucap Jero kepada Jusuf Kalla di Pengadilan Tipikor.

Saat bersaksi, Jusuf Kalla mengatakan penggunaan dana operasional menteri (DOM) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 268 Tahun 2014. Peraturan itu menyebutkan DOM bersifat fleksibel dan menteri tidak perlu merinci aliran dananya.

Kalla memastikan pertanggungjawaban menteri cukup dengan kuitansi, sama seperti yang dimiliki Jero Wacik ketika menjadi menteri. "Bapak mencerahkan kami bahwa yang mesti dipakai dalam persidangan ini adalah PMK 268," ujar Jero.

Jero menuturkan tidak ada yang salah dengan penggunaan DOM. "Tidak mungkin saya menggunakan DOM semau saya untuk kepentingan saya," kata Jero, yang juga mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Jaksa Yandi mendakwa Jero Wacik telah menggunakan DOM tanpa bukti pertanggungjawaban. Menurut Yandi, uang negara harus dipertanggungjawabkan dengan benar. "Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara," ucapnya.

Menurut Yandi, kedudukan undang-undang lebih tinggi dibanding peraturan menteri.

Jero didakwa menggunakan DOM tanpa memberikan bukti pertanggungjawaban yang sah selama menjabat Menteri Pariwisata pada 2008-2011. Negara dirugikan sekitar Rp 10 miliar dalam kasus tersebut.

Jero juga didakwa menerima hadiah karena jabatannya sebagai Menteri ESDM pada November 2011-Juli 2013. Jero menerima uang untuk keperluan pribadinya sebesar Rp 10,38 miliar.

Selain itu, Jero didakwa menerima hadiah untuk acara ulang tahunnya di Hotel Dharmawangsa pada 24 April 2012. Biaya perayaan ulang tahun itu mencapai Rp 349 juta.

Biaya tersebut dibayar Komisaris Utama PT Trinergi Mandiri Internasional Herman Arief Kusumo. Atas dakwaan itu, Jero dijerat Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

VINDRY FLORENTIN




Berita terkait

Korupsi Tukin Kementerian ESDM, Jaksa KPK Ungkap Aliran Uang ke Auditor BPK Rp 1,1 Miliar

1 Maret 2024

Korupsi Tukin Kementerian ESDM, Jaksa KPK Ungkap Aliran Uang ke Auditor BPK Rp 1,1 Miliar

Uang dugaan korupsi tukin diberikan ke auditor BPK, Robertus Kresnawan, untuk mengamankan pemeriksaan BPK di Kementerian ESDM

Baca Selengkapnya

Kapolda Sebut Laporan Kasus Kebocoran Dokumen KPK Menyita Banyak Perhatian

21 Juni 2023

Kapolda Sebut Laporan Kasus Kebocoran Dokumen KPK Menyita Banyak Perhatian

Sejumlah pihak melaporkan dugaan kebocoran dokumen KPK ke Polda Metro Jaya

Baca Selengkapnya

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Kasus Kebocoran Dokumen KPK, Pelapor Akui Diperiksa di Tahap Penyidikan

17 Juni 2023

Kasus Kebocoran Dokumen KPK, Pelapor Akui Diperiksa di Tahap Penyidikan

Pelapor kasus kebocoran dokumen penyelidikan di KPK telah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya. Kurniawan mengaku diperiksa di tahap penyidikan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Salah Ketik Nilai Tunjangan Kinerja Jadi Modus Korupsi di Kementerian ESDM

30 Maret 2023

KPK Sebut Salah Ketik Nilai Tunjangan Kinerja Jadi Modus Korupsi di Kementerian ESDM

Asep mengatakan KPK telah menetapkan 10 orang tersangka korupsi di Ditjen Minerba Kementerian ESDM.

Baca Selengkapnya

Kronologi KPK Temuan Duit Rp 1,3 M di Apartemen Pakubuwono di Kasus Korupsi di ESDM

30 Maret 2023

Kronologi KPK Temuan Duit Rp 1,3 M di Apartemen Pakubuwono di Kasus Korupsi di ESDM

Asep mengatakan KPK telah memanggil Plh Dirjen Minerba Muhammad Idris untuk kepentingan penyidikan.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Korupsi di Kementerian ESDM Rugikan Negara Puluhan Miliar Rupiah

27 Maret 2023

KPK Sebut Korupsi di Kementerian ESDM Rugikan Negara Puluhan Miliar Rupiah

Hari ini KPK telah menggeledah kantor Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM yang terletak di Tebet, juga di tempat lainnya.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya