TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengaku tak mau ikut campur dengan kasus hukum yang membelit bekas Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto. Dia juga menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung tentang mangkirnya Novanto hari ini.
"Itu masalah hukum lah, biar nanti Kejaksaan Agung yang menjawab," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu, 13 Januari 2016. Menurut dia, jika sebuah kasus sudah masuk ranah hukum, semua wewenang ada di tangan lembaga yang menanganinya. "Karena yang memanggil Jaksa Agung. Kita tunggu saja nanti pandangan mereka."
Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Arminsyah mengatakan mantan Ketua DPR Setya Novanto mangkir dari panggilan hari ini. Seharusnya dia akan dimintai keterangan terkait dengan kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia. Novanto pun tak memberikan alasan atas ketidakhadirannya.
Menurut dia, keterangan Novanto diperlukan karena merupakan kunci dalam penyelidikan kasus tersebut. Dalam rekaman percakapan dengan Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Novanto paling mendominasi pembicaraan.
Rencana mangkir dari panggilan Kejaksaan Agung sebelumnya sudah dikatakan kuasa hukum Novanto, Firman Wijaya. Kliennya memilih mangkir karena dua alasan. Pertama, surat izin untuk memeriksa Novanto dari Kejaksaan Agung belum dibalas Presiden Joko Widodo.
Sebab kedua, Firman menilai pemanggilan Novanto salah alamat. Seharusnya, Novanto tak perlu dipanggil, cukup Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said yang memberikan keterangan.
FAIZ NASHRILLAH
Berita terkait
Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi
3 hari lalu
Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaTolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS
5 hari lalu
Kabar PKS gabung koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran membuat Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah keluarkan pernyataan pedas.
Baca SelengkapnyaTak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan
22 hari lalu
Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.
Baca SelengkapnyaTerpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang
22 hari lalu
Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.
Baca SelengkapnyaSetya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi
22 hari lalu
Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.
Baca SelengkapnyaICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor
23 hari lalu
Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri
Baca SelengkapnyaRekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi
24 hari lalu
Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah
Baca SelengkapnyaSudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto
24 hari lalu
Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?
Baca SelengkapnyaKoruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao
24 hari lalu
Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.
Baca SelengkapnyaKetentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo
24 hari lalu
240 narapidana Lapas Sukamiskin mendapat remisi termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo. Apa itu remisi dan bagaimana ketentuannya?
Baca Selengkapnya