Ihwal Novanto, Jaksa Agung dan Istana Saling Lempar Bola

Reporter

Editor

Anton Septian

Kamis, 7 Januari 2016 07:40 WIB

Jaksa Agung HM Prasetyo dalam rapat kerja dengan Pansus hak angket Pelindo II di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 29 Oktober 2015. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan pemanggilan mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Setya Novanto, harus tetap melalui izin Presiden Joko Widodo. Kata dia, hal ini tercantum dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3).

"Enggak bisa dong kami menegakkan hukum yang tidak sesuai dengan prosedur. Nanti kami yang akan disalahkan," kata Praetyo saat dihubungi Tempo, Rabu, 6 Januari 2016. "Jangan-jangan yang berkomentar ini belum membaca UU MD3."

BACA JUGA
Hajar Polisi, 2 Pasal yang Menjerat Anak Politikus Golkar
10 Keluhan Pengguna Jasa di Bandara Soekarno-Hatta


Prasetyo menampik tudingan yang menyatakan Kejaksaan melempar bola panas kepada Presiden terkait dengan kasus “Papa Minta Saham” yang menyeret Novanto. "Tidak ada keinginan semacam itu. Memang aturannya seperti itu," ujarnya. Ia justru curiga terhadap pihak-pihak yang tidak senang dengan kejaksaan yang mengusut kasus korupsi.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan Jaksa Agung bisa melanjutkan kasus Novanto tanpa perlu izin presiden. Sebab, kasus Setya merupakan pidana korupsi yang tergolong tindak pidana khusus sehingga tak memerlukan izin. "Saya kira ini kan Tipikor, jadi tak perlu lah (izin)," ujar Laoly di Istana Negara, Rabu, 6 Januari 2015.

SIMAK PULA
Pengamat: Menteri Yuddy Bikin Gaduh Kabinet
Bamsat Sebut Julukan Baru Novanto: Papa Nggak Sabaran


Apalagi, kata Laoly, Novanto mengadakan pertemuan tersebut bukan dalam kapasitas tugas sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat. Berdasarkan Pasal 245 Ayat 3 huruf c UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, dijelaskan bahwa pemanggilan dan pemeriksaan anggota DPR tak perlu meminta izin Presiden apabila tertangkap tangan melakukan tindak pidana; disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup; atau disangka melakukan tindak pidana khusus.

Menurut Laoly, tindak pidana korupsi dapat dikategorikan sebagai tindak pidana khusus.
Karenanya, kata dia, Jaksa Agung dapat melanjutkan kasus tersebut.

Istana juga mengatakan permintaan izin Kejaksaan Agung kepada Presiden Jokowi untuk memeriksa Setya Novanto sebenarnya tak diperlukan. Artinya, kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung Wibowo, Kejaksaan bisa langsung memeriksa Novanto. "Karena memang pokok perkaranya sebenarnya tidak termasuk hal yang diatur untuk izin Presiden," kata Pramono, di kompleks Istana Kepresidenan, Rabu, 6 Januari 2015.




DEWI SUCI | TIKA PRIMANDARI

BERITA MENARIK
Arab Saudi Mau Berdamai dengan Iran, Ini Syaratnya
Dua Mahasiswi Cantik Bikin Heboh, Jual Diri di Jalanan

Berita terkait

Kilas Balik 7 Tahun Jokowi Perintah Jaksa Agung Usut Kembali Kematian Munir, Apa Hasilnya?

13 Oktober 2023

Kilas Balik 7 Tahun Jokowi Perintah Jaksa Agung Usut Kembali Kematian Munir, Apa Hasilnya?

Pada 13 Oktober 2016, Jokowi meminta Jaksa Agung kembali mengusut kasus pelanggaran HAM Munir Said Thalib. Berikut kilas baliknya.

Baca Selengkapnya

Diduga Aset Jiwasraya, 6 Bidang Tanah di Jaksel Disita Kejagung

6 Maret 2020

Diduga Aset Jiwasraya, 6 Bidang Tanah di Jaksel Disita Kejagung

Tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung menyegel 6 bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, yang diduga aset kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Baca Selengkapnya

Tak Terkait Jiwasraya, Pemblokiran 25 Rekening Pemilik SID Dibuka

29 Februari 2020

Tak Terkait Jiwasraya, Pemblokiran 25 Rekening Pemilik SID Dibuka

Sejauh ini sudah ada 235 pemilik saham yang rekeningnya diblokir karena diduga terkait kasus Jiwasraya. Sebanyak 88 orang sudah mengajukan keberatan.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Bidik Tambang Emas Tersangka Jiwasraya

29 Februari 2020

Kejaksaan Agung Bidik Tambang Emas Tersangka Jiwasraya

Dalam perkara Jiwasraya, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka. Taksiran sementara kerugian atas kasus ini mencapai Rp 17 triliun.

Baca Selengkapnya

Rini Soemarno Pernah Laporkan Fraud Jiwasraya dan Asabri ke Jaksa

28 Februari 2020

Rini Soemarno Pernah Laporkan Fraud Jiwasraya dan Asabri ke Jaksa

Mantan Menteri BUMN Rini Soemarno rupanya pernah melaporkan dugaan fraud Jiwasraya dan Asabri ke Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Deteksi Aset Tersangka Jiwasraya di 10 Negara

26 Februari 2020

Kejaksaan Agung Deteksi Aset Tersangka Jiwasraya di 10 Negara

Untuk melacak keberadaan aset tersangka Jiwasraya di luar negeri, Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Baca Selengkapnya

Benny Tjokro Sebut Saham Hanson di Jiwasraya Cuma 2 Persen

26 Februari 2020

Benny Tjokro Sebut Saham Hanson di Jiwasraya Cuma 2 Persen

Benny Tjokrosaputro mengatakan saham emitennya, yakni PT Hanson Internasional Tbk., di Jiwasraya tak sampai 2 persen.

Baca Selengkapnya

Kasus Jiwasraya, 18 Saksi dari Perbankan Diperiksa Kejagung

26 Februari 2020

Kasus Jiwasraya, 18 Saksi dari Perbankan Diperiksa Kejagung

Ini daftar perbankan yang ikut diperiksa Kejagung dalam kasus Jiwasraya.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Batal Umumkan Pemeriksaan Berkas Kasus Paniai

24 Februari 2020

Kejaksaan Agung Batal Umumkan Pemeriksaan Berkas Kasus Paniai

Kejaksaan Agung masih akan mendalami berkas kasus Paniai yang telah dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat oleh Komnas HAM itu.

Baca Selengkapnya

Merasa Difitnah, Benny Tjokro Laporkan Bos Jiwasraya ke Polisi

24 Februari 2020

Merasa Difitnah, Benny Tjokro Laporkan Bos Jiwasraya ke Polisi

Keterangan bos Jiwasraya di DPR yang dipersoalkan ihwal kerugian perusahaan pelat merah Rp 13 triliun semuanya saham dari proyek milik Benny Tjokro.

Baca Selengkapnya