TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan Presiden Joko Widodo belum memberikan respons terhadap surat yang diajukan Kejaksaan Agung terkait dengan pemeriksaan Setya Novanto. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto diperiksa dalam dugaan permufakatan perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.
Saat ini, menurut Pramono, surat tersebut masih dikaji Sekretariat Kabinet dan negara. "Karena Presiden tentunya untuk mengambil langkah biasanya ada memo dari Setkab maupun Setneg," kata Pramono di Istana Negara, Senin, 4 Januari 2016.
Pramono mengatakan tak ada tenggat waktu menjawab surat bernomor R78 tersebut. Namun, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo berpendapat sebaliknya. Ia memberi tenggat 30 hari pada Jokowi untuk merespons surat itu. "30 hari tak ada jawaban atau tak ada penolakan berarti ya setuju," ujar Prasetyo.
Prasetyo mengacu kepada Pasal 245 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Dalam pasal itu disebutkan bila dalam waktu 30 hari setelah surat permohonan perizinan dari lembaga penegak hukum untuk memeriksa anggota Dewan terkait dengan suatu kasus tidak direspons, maka dinyatakan setuju.
Kejaksaan berkirim surat kepada Jokowi untuk memeriksa Setya dalam kasus dugaan pemufakatan jahat terkait dengan 'papa minta saham'. Kejaksaan menduga Novanto terlibat dalam kasus yang juga melibatkan pengusaha minyak M. Riza Chalid dalam lobi perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.