Djan Faridz Hadiri Sidang Pembacaan Pleidoi Suryadharma Ali

Reporter

Senin, 4 Januari 2016 13:37 WIB

Terdakwa Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali mendengarkan pembacaan tuntutan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 23 Desember 2015. Jaksa Penuntut Umum KPK menjatuhkan 11 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider Enam bulan penjara. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan kubu Muktamar Jakarta, Djan Faridz, menghadiri sidang pembacaan pembelaan Suyadharma Ali, rekan satu partainya. "Saya datang ke sini untuk memberi dukungan, tidak lebih tidak kurang," kata Djan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 4 Januari 2016.

Menurut Djan, dukungan untuk Suryadharma wajib hukumnya diberikan karena yang bersangkutan berstatus pengurus partai. Djan juga mengatakan kedatangannya ke persidangan juga sekaligus untuk bertemu dengan Suryadharma. Ia mengaku sudah lama tidak bertemu dengan mantan Menteri Agama tersebut.

Suryadharma merupakan terdakwa tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan haji di Kementerian Agama. Selama menjabat sebagai Menteri Agama pada 2010-2014, Suryadharma diduga menyalahgunakan wewenang saat menunjuk petugas panitia penyelenggara ibadah haji dan petugas pendamping amirul haj.

Suryadharma juga dinilai telah mengarahkan tim Penyewaan Perumahan Jemaah Haji Indonesia agar menyewa penginapan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Jaksa mengatakan Suryadharma telah memanfaatkan sisa kuota haji nasional tidak sesuai dengan ketentuan serta menyalahgunakan Dana Operasional Menteri (DOM) untuk kepentingan pribadi.

Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.

Suryadharma dituntut 11 tahun penjara serta denda Rp 3 miliar dengan subsider 4 tahun penjara. Terkait dengan tuntutan tersebut, Djan mengatakan hanya Tuhan yang tahu alasannya.

Kuasa hukum Suryadhama, Humphrey Djemat, mengatakan kliennya hanya membuat pleidoi yang singkat. "Pleidoinya menyatakan bahwa ia sudah melakukan yang terbaik selama di Kementerian Agama," katanya.

Humphrey menambahkan, Suryadharma juga akan menyampaikan prestasi yang ia raih selama menjadi Menteri Agama sekaligus meminta majelis hakim memutuskan perkara dengan hati nurani. Adapun tim kuasa hukum, kata dia, menyusun pleidoi sendiri yang mencapai 1.500 halaman. "Fokus pembelaan akan berkaitan Pasal 3 yang dituduhkan kepada Suryadharma."

VINDRY FLORENTIN

Berita terkait

Tokoh yang Pernah Datang ke Ponpes Al Zaytun, dari Moeldoko hingga Suryadharma Ali

27 Juni 2023

Tokoh yang Pernah Datang ke Ponpes Al Zaytun, dari Moeldoko hingga Suryadharma Ali

Ponpes Al Zaytun tetap eksis sampai hari ini. Pernah didatangi tokoh-tokoh antara lain Moeldoko, Hendropriyono, Suryadharma Ali, hingga Ibas.

Baca Selengkapnya

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

5 Napi Korupsi Ini dapat Pembebasan Bersyarat, Ini Profil dan Kasusnya

10 September 2022

5 Napi Korupsi Ini dapat Pembebasan Bersyarat, Ini Profil dan Kasusnya

Eks Jaksa Pinangki, Patrialis Akbar, Zumi Zola, Suryadharma Ali, Ratu Atut napi korupsi yang mendapat pembebasan bersyarat. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Para Koruptor Ini Bebas Bersyarat secara Bersamaan

9 September 2022

Para Koruptor Ini Bebas Bersyarat secara Bersamaan

Para koruptor itu bekas jaksa, kepala daerah, juga menteri

Baca Selengkapnya

Zumi Zola, Patrialis Akbar, dan Suryadharma Ali Bebas Bersyarat

6 September 2022

Zumi Zola, Patrialis Akbar, dan Suryadharma Ali Bebas Bersyarat

Zumi Zola, Patrialis dan Suryadharma Ali mendekam di penjara khusus koruptor dengan vonis yang beragam.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.

Baca Selengkapnya