Periksa Setya Novanto, Kejaksaan Tunggu Izin Jokowi

Reporter

Editor

Anton Septian

Selasa, 29 Desember 2015 07:26 WIB

Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto (kanan) saat mengikuti Rapat Paripurna Ke-15 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 18 Desember 2015. Setelah resmi mudur dari jabatanya, Setya Novanto ikuti rapat paripurna sebagai anggota DPR. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung merencanakan memanggil mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto untuk penyelidikan kasus dugaan permufakatan jahat dalam tindak pidana korupsi terkait dengan perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah mengaku masih menunggu balasan surat izin yang sudah dilayangkan Jaksa Agung M. Prasetyo kepada Presiden Joko Widodo.

"Kami belum terima suratnya," kata Arminsyah di kantornya, Senin, 28 Desember 2015. Setelah menerima surat izin, Arminsyah baru menjadwalkan pemanggilan politikus Golkar itu.

Senin, 28 September 2015, Arminsyah menggelar rapat dengan tim penyelidik yang menangani kasus Freeport tersebut. Hadir pula Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Sardjono Turin. Menjelang magrib, Arminsyah bersama Kepala Subdirektorat Penyidikan Jampidsus Yulianto dipanggil ke ruangan Prasetyo.

Arminsyah menyatakan masih berupaya memanggil pengusaha minyak Riza Chalid untuk melengkapi berkas penyelidikan. Riza turut hadir dan membayar sewa ruang pertemuan antara Novanto dan bos PT Freeport Indoesia, Maroef Sjamsoeddin, di hotel Ritz-Carlton, Jakarta, pada 8 Juni 2015.

"Kami tetap mengupayakan untuk menghadirkan dia, karena ini penyelidikan, jadi kami upayakan yang terbaik," kata dia. Arminsyah mengaku sudah melayangkan surat panggilan terhadap Riza sebanyak dua kali. Namun, Riza selalu mangkir. Dia enggan menjawab lugas ketika ditanya apakah kejaksaan sudah minta bantuan Polri untuk menetapkan Riza sebagai daftar pencarian orang karena dua kali absen dalam pemeriksaan.

"Kami koordinasi dan bertukar informasi dengan polisi," ujarnya.

Kejaksaan Agung menyelidiki dugaan permufakatan jahat untuk tindak pidana korupsi atas lobi perpanjangan kontrak Freeport. Kasus ini berhasil terungkap saat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said melaporkan lobi yang dilakukan Setya perihal perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia kepada Mahkamah Kehormatan Dewan. MKD memutuskan Setya melakukan pelanggaran sedang tapi tak ada sanksi. Setelah putusan itu, Setya mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua DPR. Namun, kini Setya menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar di DPR.

LINDA TRIANITA

Berita terkait

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

3 menit lalu

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

2 hari lalu

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

Kabar PKS gabung koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran membuat Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah keluarkan pernyataan pedas.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

18 hari lalu

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

19 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

19 hari lalu

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

20 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

20 hari lalu

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah

Baca Selengkapnya

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

21 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?

Baca Selengkapnya

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

21 hari lalu

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.

Baca Selengkapnya

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

21 hari lalu

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

240 narapidana Lapas Sukamiskin mendapat remisi termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo. Apa itu remisi dan bagaimana ketentuannya?

Baca Selengkapnya