Industri Rokok Dituding Dalangi RUU Pertembakauan

Reporter

Senin, 21 Desember 2015 18:19 WIB

Ilustrasi Tembakau. Getty Images

TEMPO.CO, Jakarta - Industri rokok dituding berada di balik usulan Rancangan Undang Undang Pertembakauan yang kini sudah diketok sebagai Program Legislasi Nasional Prioritas. Tudingan ini muncul dari seorang anggota Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat.

“Saat menyebar undangan untuk mengetok palu, dibuat oleh kelompok pengusul secara mendadak pada Jumat, biar ga banyak yang datang,” kata seorang anggota Badan Legislasi DPR kepada Tempo, 15 Desember 2015. “Padahal, Jumat itu hari fraksi, sehingga tiap anggota konsentrasi ke fraksinya,” katanya. Dia menolak disebut namanya dengan alasan untuk menjaga hubungan dengan anggota DPR lain.

Kerja cepat itu membuahkan hasil. Badan Legislasi, DPR pada 10 Desember lalu menyepakati RUU Pertembakauan bertengger di urutan 18 dari nomor 42 sebelumnya. “Artinya, pembahasannya akan lebih awal,” ujar anggota Baleg itu.

Menurut dia, aroma industri rokok amat terasa saat pembahasan dan harmonisasi RUU Pertembakauan yang diusulkan sendiri oleh Badan Legislasi DPR. "Mereka terus menekan kelompok yang menolak. Kelihatan dipaksakan ada aturan ini," ujarnya.

Tudingan industri di balik RUU Pertembakauan juga dilontarkan mantan Ketua Dewan Pertimbangan Presiden, Emil Salim. “Struktur RUU Pertembakauan semuanya tentang production side, tidak ada sama sekali tentang penanggulangan dampak tembakau. Jadi jelas ini ada industri yang bermain di baliknya,” ujarnya dalam diskusi Kaleidoskope Pengendalian Konsumsi Rokok di Indonesia, Quo Vadis FCTC, di Cikini, Jakarta Pusat, Senin, 21Desember 2015.

Lebih lanjut, Emil menuturkan, pertimbangan kesehatan tidak dimasukkan dalam dalam RUU Pertembakauan. Pada Pasal 28 disebut bahwa ketentuan mengenai pelabelan dikecualikan untuk cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan produk olahan lainnya. “Seolah-olah cerutu, rokok daun, tembakau iris lebih aman,” katanya.

Emil menuturkan, dalam RUU ini tidak disentuh soal pengurangan tar dan nikotin sebagai sumber yang membuat konsumen kecanduan merokok. “Promosi kretek dalam RUU ini luar biasa sekali. Pasal 53 menyebutkan perlindungan paten, hak cipta, pembentukan komunutas kretek, promosi dan muhibah kretek,” ucapnya.

Ketika dimintai konfirmasai, salahsatu anggota Badan Legislasi dari Fraksi PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno mengakui, ia termasuk yang getol agar RUU ini bisa menjadi Prolegnas Prioritas demi melindungi petani tembakau. Tapi ia membantah industri rokok ada di balik RUU Pertembakauan ini. Sebab, “undang-undang ini akan memukul industri rokok, karena mereka harus membeli tembakau lokal,” kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini, Jumat pekan lalu. “Industri pasti akan menawar karena aturan ini akan menyulitkan mereka.”

Anggota Badan Legislasi dari Fraksi Nasional Demokrat, Taufiqulhadi membantah ada kepentingan industri di balik usulan RUU Pertembakauan. “Ini murni demi melindungi petani. Saya tidak dibayar industri untuk mengusulkan RUU Pertembakauan ini,” kata dia kepada Tempo, 13 Desember 2015.

Ketua Gabungan Perserikatan Perusahaan Rokok Indonesia (GAPPRI) Ismanu Soemiran mengaku terlibat pembuatan RUU Pertembakauan ini sejak awal hingga diusulkan Badan Legislasi DPR. “Sebelum diusulkan, kami sudah diundang ke Senayan (Gedung DPR) untuk membahasnya,” kata dia pada 16 Desember 2015.


ISTIQOMATUL HAYATI| MARDIYAH CHAMIM

Berita terkait

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

19 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

1 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

1 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

2 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

3 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

3 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

3 hari lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

6 hari lalu

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

Polisi menangkap perempuan berinisial SJ alias Ceria, 43 tahun, karena menjual narkotika jenis sabu.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

6 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

6 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya