Mundur sebagai Ketua DPR, Setya Novanto: Saya Minta Maaf!  

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Rabu, 16 Desember 2015 22:07 WIB

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto berjalan keluar ruangan seusai menjalani sidang etik Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 7 Desember 2015. Menurut pernyataan anggota MKD asal Fraksi Demokrat Guntur Sasono, Setya Novanto membantah keterangan pengadu, Menteri ESDM Sudirman Said, dan juga saksi yakni Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Setya Novanto akhirnya mengundurkan diri dari posisinya sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat. Novanto menyampaikan surat pengunduran dirinya hari ini, Rabu malam, 16 Desember 2015. "Izinkan saya menyampaikan pengunduran diri dari posisi pimpinan dewan, seraya memohon maaf atas kekhilafan yang terjadi, serta teriring doa yang tulus untuk bangsa," ujar Novanto melalui keterangan tertulis yang diterima Tempo, Rabu, 16 Desember 2015.

Novanto mengatakan sikap yang ia ambil dilandasi penghormatannya kepada semua rakyat Indonesia dan mencermati perkembangan sidang etik di Mahkamah Kehormatan Dewan. Selama menjadi pemimpin Dewan, ia mengakui begitu banyak dinamika yang harus dihadapi. Ia mengaku menyikapi berbagai dinamika dengan bijaksana. "Amanah yang saya emban selama ini adalah sebuah tanggung jawab yang harus selalu bertolak dari hal tersebut," katanya.

Dengan pengunduran diri ini, MKD memutuskan menutup kasus pelanggaran etik yang Novanto lakukan dan memutuskan mulai hari ini Novanto bukan lagi Ketua DPR. Awalnya mayoritas anggota berpendapat Novanto harus mendapatkan sanksi sedang dan dicopot sebagai Ketua DPR. Novanto disidang etik karena diduga meminta saham dan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla kepada bos PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin.

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar Sirajuddin Abdul Wahab mengatakan seharusnya pengunduran diri Setya Novanto dari jabatannya sebagai Ketua DPR dilakukan sejak awal pelaporan perkara “Papa Minta Saham”. Pengunduran diri Setya saat putusan sidang Mahkamah Kehormatan Dewan dianggap sudah terlambat. Pengunduran diri yang terlambat ini justru mengesankan Novanto sudah yakin jabatannya akan runtuh tanpa mengundurkan diri.

“Apabila itu dilakukan sejak awal, bisa saja opini publik akan memuji langkah dan sikap Ketua DPR RI karena menjunjung tinggi budaya malu serta menunjukkan dirinya sebagai sosok negarawan sejati,” tutur Sirajuddin Abdul Wahab dalam rilis yang diterima Tempo, Rabu, 16 Desember 2015.

TIKA PRIMANDARI


Berita terkait

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

1 hari lalu

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

Kabar PKS gabung koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran membuat Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah keluarkan pernyataan pedas.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

18 hari lalu

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

18 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

19 hari lalu

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

20 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

20 hari lalu

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah

Baca Selengkapnya

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

20 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?

Baca Selengkapnya

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

20 hari lalu

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.

Baca Selengkapnya

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

21 hari lalu

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

240 narapidana Lapas Sukamiskin mendapat remisi termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo. Apa itu remisi dan bagaimana ketentuannya?

Baca Selengkapnya

240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

22 hari lalu

240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

Kalapas memastikan, tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.

Baca Selengkapnya