Istana Apresiasi Putusan Bersalah Setya Novanto  

Reporter

Editor

Anton Septian

Rabu, 16 Desember 2015 19:41 WIB

Sekretaris Kabinet Pramono Anung (kedua kanan) didampingi Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja (kedua kiri) berjalan meninggalkan Gedung KPK, Jakarta, 28 September 2015. Kedatangan Pramono Anung untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atas nama dirinya. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan pemerintah mengapresiasi jalannya sidang putusan Mahkamah Kehormatan Dewan terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto. Pramono mengatakan Presiden Joko Widodo juga menghargai pendapat setiap anggota Mahkamah yang memberikan sanksi kepada Setya.

"Tentunya berkali-kali Presiden menyampaikan, termasuk Wakil Presiden juga menyampaikan, menaruh harapan yang cukup besar bahwa MKD bisa menangkap hati nurani suara rakyat, apa pun yang mereka putuskan betul mencerminkan," kata Pramono di kantor Presiden, Rabu, 16 Desember 2015. "Bukan hanya apa yang terjadi di dalam ruang tertutup di persidangan."

Pramono mengatakan Istana tidak terkejut ketika mendengar pendapat semua anggota Mahkamah yang menjatuhkan sanksi kepada Setya. Meski sanksi yang dijatuhkan itu bervariasi. Sebagian ada yang menjatuhkan sanksi pelanggaran berat, dan sebagian menjatuhkan sanksi pelanggaran sedang.

"Tidak mengejutkan karena pemerintah menilai apa pun, teman di MKD juga pasti memiliki daerah pemilihan dan berpikir tentang apa yang harus dilakukan ke depan," ujar Pramono. "Artinya, apa yang menjadi harapan publik dan keinginan dan aspirasi masyarakat itu bisa diterjemahkan dan ditangkap. Mudah-mudahan, dengan demikian, segera ada ketenangan kembali."

Pramono berharap putusan sidang Mahkamah bisa benar-benar sesuai dengan harapan masyarakat. Musababnya, mayoritas anggota Mahkamah juga sudah menyampaikan pandangan dan memberikan putusan masing-masing. Dia juga mengatakan, setelah putusan Mahkamah, hubungan antarlembaga bisa lebih harmonis.

Selain itu, Pramono mengatakan, Presiden Joko Widodo tidak akan menuntut Setya dan pihak yang terlibat untuk upaya pemulihan nama baik. Sebab, menurut dia, Presiden sama sekali tidak memiliki kaitan apa-apa dengan PT Freeport Indonesia.

"Presiden berulang kali menyampaikan, kalau toh harus berbicara perpanjangan kontrak Freeport, itu dalam empat terminologi yang disampaikan oleh Presiden. Berkaitan dengan divestasi, membangun smelter, dan yang paling penting memakmurkan rakyat Papua," tuturnya. "Bahkan hal ini disampaikan langsung oleh Presiden kepada pemilik Freeport. Jadi Presiden tak punya beban sama sekali, dan beliau menyampaikan kontrak karya akan mulai dibahas pada waktunya."

REZA ADITYA

Berita terkait

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

2 hari lalu

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

4 hari lalu

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

Kabar PKS gabung koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran membuat Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah keluarkan pernyataan pedas.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

21 hari lalu

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

21 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

21 hari lalu

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

23 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

23 hari lalu

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah

Baca Selengkapnya

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

23 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?

Baca Selengkapnya

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

23 hari lalu

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.

Baca Selengkapnya

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

24 hari lalu

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

240 narapidana Lapas Sukamiskin mendapat remisi termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo. Apa itu remisi dan bagaimana ketentuannya?

Baca Selengkapnya