Tahapan Sidang MKD Sebelum Ambil Putusan Kasus Setya Novanto  

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Rabu, 16 Desember 2015 11:00 WIB

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Junimart Girsang menjawab pertanyaan awak media disela-sela Sidang Etik MKD di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 7 Desember 2015. Sidang tersebut menghadirkan Ketua DPR terkait kasus pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden yang diduga dilakukan oleh Ketua DPR Setya Novanto. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan akan menggelar sidang putusan kasus pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto pada Rabu sore, 16 Desember 2015.

Wakil Ketua MKD Junimart Girsang mengatakan sidang putusan akan dilakukan terbuka. "Sidang terbuka. Yang tertutup rapat internalnya," kata Junimart. Dia menjelaskan tahapan yang dilakukan MKD sebelum putusan diambil.

Menurut Junimart, tahapan yang dilakukan adalah rapat internal berupa konsinyering. Konsinyering itu merupakan musyawarah untuk mencapai satu kesepakatan. "Setelah itu putusan dibacakan dalam sidang terbuka," kata Junimart saat ditemui di sela uji kelayakan dan kepatutan di Komisi Hukum DPR, Selasa, 15 Desember 2015.

Junimart berharap, MKD sudah bisa menyelesaikan konsinyering dan memutuskan hasil persidangan kasus yang diadukan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said tersebut pada sore hari ini. "Mudah-mudahan pukul 16.00 sudah selesai, sudah sidang terbuka," kata Junimart.

MKD telah memutuskan untuk melakukan konsinyering dan memutuskan sanksi bagi Ketua DPR Setya Novanto terkait dengan dugaan permintaan saham dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla pada Rabu besok. "Masing-masing pimpinan dan anggota MKD akan mengajukan pertimbangan hukum, pendapat akhir, dan kesimpulan tentang adanya pelanggaran etika," ujar Junimart pada Senin lalu.

Keputusan tersebut diambil setelah MKD memeriksa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said sebagai pelapor, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin sebagai saksi, dan juga Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan yang namanya disebut sebanyak 66 kali dalam bukti rekaman.

ANGELINA ANJAR SAWITRI

Berita terkait

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

2 jam lalu

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

2 hari lalu

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

Kabar PKS gabung koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran membuat Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah keluarkan pernyataan pedas.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

19 hari lalu

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

19 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

19 hari lalu

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

20 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

20 hari lalu

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah

Baca Selengkapnya

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

21 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?

Baca Selengkapnya

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

21 hari lalu

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.

Baca Selengkapnya

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

21 hari lalu

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

240 narapidana Lapas Sukamiskin mendapat remisi termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo. Apa itu remisi dan bagaimana ketentuannya?

Baca Selengkapnya