Akui Teken Surat, Natalius Pigai Bantah Komnas HAM Lindungi Novanto  

Reporter

Selasa, 15 Desember 2015 22:23 WIB

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto menjawab pertanyaan awak media usai menjalani sidang etik Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 7 Desember 2015. Sidang etik tersebut terkait pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden dalam kasus permintaan saham PT Freeport Indonesia yang diduga dilakukan oleh Setya Novanto. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Bidang Pemantauan Komisi nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Natalius Pigai mengakui telah meneken surat perlindungan hukum dan hak asasi manusia dalam kasus "papa minta saham". "Surat itu saya tujukan untuk semua pihak yang berperkara, bukan hanya Setya Novanto," ujar Natalius Pigai saat dihubungi, Selasa malam, 15 Desember 2015.

Menurut Natalius, ada empat orang yang diberikannya perlindungan hukum dan HAM dalam kasus ini, yakni Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said, Direktur Utama Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, dan pengusaha minyak M. Riza Chalid. "Kalau ada media yang menyebut Komnas HAM memberi perlindungan hanya terhadap Setya Novanto, itu bohong," katanya.

Natalius mengatakan surat yang ditandatanganinya siang tadi itu memang dibuat berdasarkan pengaduan dari pengacara Satya Novanto. Menurutnya, sang pengacara menyatakan kliennya telah mendapat ancaman terhadap diri, keluarga, dan kehormatannya.

Natalius menyatakan, dikeluarkannya surat perlindungan hukum dan HAM itu tidak sama dengan rekomendasi untuk menghentikan perkara. "Dalam kasus ini, baik sidang etik maupun perkara hukumnya harus tetap jalan,” katanya.

Menurut Natalius, surat perlindungan hukum dan HAM itu hanya rekomendasi agar anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan penegak hukum lebih memperhatikan dampak jalannya perkara terhadap diri, keluarga, maupun kehormatan yang bersangkutan. "Komnas HAM tidak memiliki hak untuk mengintervensi hukum maupun sidang etik yang berjalan," tuturnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Setya Novanto, Habiburokhman, mengirim pernyataan pers yang menyebut Komnas HAM telah mengeluarkan surat terkait dengan perlindungan hukum dan HAM terhadap kliennya.

Ada tiga hal penting yang menjadikan pertimbangan Komnas HAM. Pertama, Komnas HAM mengingatkan jika setiap orang tanpa diskriminasi. Kedua, Komnas HAM mengingatkan agar selama persidangan kehormatan dan martabat Setya Novanto dijamin sesuai dengan ketentuan Pasal 29 UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

Ketiga, Komnas HAM mengingatkan Mahkamah Kehormatan Dewan DPR agar menggunakan bukti senantiasa memperhatikan ketentuan Pasal 32 UU Nomor 39 Tahun 1999 yang mengatur bahwa, hak setiap orang untuk berkomunikasi melalui media elektronik tidak boleh diganggu terkecuali ada perintah pengadilan.

PINGIT ARIA

Berita terkait

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

3 hari lalu

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

5 hari lalu

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

Kabar PKS gabung koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran membuat Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah keluarkan pernyataan pedas.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

22 hari lalu

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

22 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

23 hari lalu

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

24 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

24 hari lalu

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah

Baca Selengkapnya

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

24 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?

Baca Selengkapnya

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

24 hari lalu

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.

Baca Selengkapnya

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

25 hari lalu

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

240 narapidana Lapas Sukamiskin mendapat remisi termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo. Apa itu remisi dan bagaimana ketentuannya?

Baca Selengkapnya