TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla menyarankan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto melapor kepada Dewan Pers terkait dengan tudingannya terhadap Metro TV. Setya sebelumnya melaporkan Metro TV ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri atas dugaan penghasutan.
"Nanti Dewan Pers itu seharusnya yang menilai kan," katanya di Istana Wakil Presiden, Selasa, 15 Desember 2015.
Kalla menilai media tak bisa langsung dilaporkan kepada Bareskrim Mabes Polri. Sebab, menurut Wakil Presiden, Dewan Pers merupakan lembaga yang berhak menindaklanjuti laporan dari pihak yang dirugikan atas pemberitaan.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto melalui kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution, melaporkan Metro TV ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri atas dugaan penghasutan.
Razman menilai Metro TV tidak memiliki legalitas hak penyiaran atas hasil sidang tertutup MKD yang melakukan pemeriksaan etik terhadap Setya Novanto. Menurut dia, Metro TV telah melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dugaan Razman, Metro TV mendapat bocoran hasil rekaman sidang MKD dari seorang oknum anggota Dewan. Namun ia belum mengetahui nama pembocor itu. Karena itu, dia menyeret media massa milik Surya Paloh tersebut menjadi pesakitan. "Kami laporkan Metro TV karena melakukan ujaran kebencian dengan cara penghasutan," ujarnya.