Gerindra Tolak Revisi UU KPK Masuk Prolegnas, Golkar Ngotot  

Reporter

Editor

Anton Septian

Selasa, 15 Desember 2015 13:58 WIB

Pengunjuk rasa yang tergabung dalam LSM Anti Mafia Hukum melakukan aksi damai menolak revisi RUU KPK di depan gedung KPK, Jakarta, 12 Oktober 2015. Mereka menolak Revisi RUU nomor 30 tahun 2002 yang dianggap melemahkan tugas dan fungsi KPK sebagai lembaga pemberantas korupsi. ANTARA/Yudhi Mahatma

TEMPO.CO, Jakarta - Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat dengan agenda pengesahan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty dan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2015 hujan interupsi. Terdapat perbedaan pandangan dari beberapa fraksi mengenai pembahasan kedua RUU tersebut, seperti dari Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, dan Fraksi Partai Golkar.


Nizar Zahro, anggota Fraksi Partai Gerindra, secara tegas menolak RUU Tax Amnesty masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2015. "Gerindra juga menolak revisi UU KPK karena revisi ini tidak bersifat urgent. Kedua RUU ini bisa dimasukkan ke dalam Prolegnas selanjutnya," kata Nizar dalam rapat paripurna DPR pada Selasa, 15 Desember 2015.


Sodik Mudjahid dari Fraksi Partai Gerindra pun menyampaikan hal yang senada dengan Nizar. Menurutnya, konten dari draf revisi UU KPK membuat KPM makin lemah dan tidak independen. "Padahal tidak tercapainya target pendapatan negara karena adanya korupsi yang menimbulkan kebocoran-kebocoran. Karena itu, kami menolak pelemahan UU KPK dan meminta RUU Tax Amnesty dibatalkan," ujar Sodik.

Berbeda dengan kedua koleganya dari Partai Gerindra, Nasir Djamil dari Fraksi PKS meminta pemerintah bersedia menjadikan revisi UU KPK menjadi usulan pemerintah. "Kenapa? Karena diharapkan pemerintah bisa lebih mudah melakukan konsolidasi dengan lembaga penegak hukum yang ada," kata Nasir.

Eki Awalmuharam pun sependapat dengan rekan sefraksinya di PKS tersebut. Menurutnya, revisi UU Perpajakan lebih mendesak daripada RUU Tax Amnesty. "Kami mengusulkan agar revisi UU KPK menjadi RUU inisiatif dari pemerintah," ujar Eki.

Hal tersebut ditentang keras oleh Muhammad Misbakhun dari Fraksi Partai Golkar. Menurutnya, kedua RUU tersebut sudah melalui proses pembahasan yang cukup panjang di Baleg sehingga harus dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas 2015. "Kesepakatan kan tidak muncul begitu saja. Perdebatan-perdebatan ini seharusnya sudah selesai pada perdebatan-perdebatan di Baleg. Kalau tidak setuju, bicaralah di sana, berdebatlah di sana," kata Misbakhun.

Saat ditemui di sela skors rapat paripurna, Misbakhun mengungkapkan ia mengotot agar RUU Tax Amnesty dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas 2015 karena melalui peraturan tersebut, penerimaan negara dapat dicapai dengan lebih cepat. "Kalau ada tax amnesty, akan ada penerimaan negara yang dapat digunakan sebagai pembangunan. Jangan kemudian berpikir bahwa seakan-akan pemerintah ingin melakukan pengampunan yang berlebihan," tutur Misbakhun.

Hari ini, DPR akhirnya melaksanakan rapat paripurna dengan agenda pengesahan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty dan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2015. Rapat paripurna tersebut digelar karena pada 27 November lalu, pemerintah dan DPR telah sepakat RUU Tax Amnesty merupakan RUU yang diusulkan oleh pemerintah. Sedangkan revisi UU KPK adalah RUU inisiatif DPR.



ANGELINA ANJAR SAWITRI

Advertising
Advertising

Berita terkait

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

31 menit lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

23 jam lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

1 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

1 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

2 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

2 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

3 hari lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

5 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

6 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

6 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya