Rapat Paripurna DPR Putuskan Nasib Revisi UU KPK Hari Ini

Reporter

Selasa, 15 Desember 2015 12:12 WIB

Mahasiswa membawa poster dan topeng saat menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 11 Desember 2015. Dalam aksinya, mereka juga menolak revisi UU KPK. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Pada hari ini, Dewan Perwakilan Rakyat menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty dan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2015. Rapat paripurna ini digelar setelah sebelumnya, pada 8 Desember lalu, rapat paripurna ditunda karena tidak memenuhi kuorum.

Wakil Ketua Badan Legislasi Firman Subagyo mengatakan dua RUU tersebut memang sudah lama diusulkan dalam Prolegnas Prioritas 2015. Kenyataannya, menurut Firman, dalam proses pembahasan dua RUU tersebut terjadi penguluran waktu. Semua proses Baleg tertunda akibat tidak dilimpahkan dalam musyawarah untuk diambil keputusan.

"Minggu lalu akan diparipurnakan, tapi tidak kuorum. Karena itu, hari keputusan dalam rapat paripurna hari ini akan menjadi salah satu landasan untuk menindaklanjuti pembahasan dua RUU tersebut," ujar Firman.

Firman pun pesimistis dua RUU ini bisa diproses dalam Prolegnas Prioritas 2015 mengingat, pada 18 Desember besok, DPR akan reses. "Saya rasa tidak mungkin dalam waktu beberapa hari ini, ya. Makanya ini akan diteruskan untuk masuk ke Prolegnas 2016. Kecuali, ada putusan-putusan lain antara DPR dan pemerintah mengenai dilakukannya sidang selama masa reses. Akan tetapi, dilihat juga tingkat urgensinya, karena ini kan keputusan politik bersama," tuturnya.

Menurut Firman, apabila sebuah RUU sudah masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2015 tapi belum selesai dibahas tahun ini, RUU tersebut bisa dimasukkan ke dalam Prolegnas 2016. "Nanti akan diparipurnakan lagi. Setelah panitia kerja (panja) memutuskan itu masuk ke dalam Prolegnas 2016, akan ada rapat pleno Baleg, lalu masuk ke Badan Musyawarah dan selanjutnya akan paripurna. Kalau dalam panja tidak masuk, ya, tidak dibahas," kata Firman.

Pada 27 November lalu, pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly serta Badan Legislasi Nasional Dewan Perwakilan Rakyat sepakat mengusulkan Rancangan Undang-Undang Tax Amnesty dan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2015. Artinya, dua RUU itu akan disahkan paling lambat akhir tahun ini.

RUU Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak merupakan RUU yang diusulkan oleh pemerintah. Adapun revisi UU KPK adalah RUU inisiatif DPR yang mana pada awal Oktober lalu sempat membuat heboh publik. Dalam usul tersebut terdapat beberapa pasal yang justru akan melemahkan kedudukan KPK, seperti pembatasan usia KPK yang hanya 12 tahun, penyadapan oleh KPK harus melalui izin jaksa, dan penanganan kasus korupsi di bawah Rp 50 miliar.

Namun Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bahwa ada empat poin revisi UU KPK yang akan dibahas pemerintah. Yang pertama menyangkut surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Poin kedua mengenai adanya pengawas bagi KPK. Poin ketiga terkait dengan penyadapan, di mana penyadapan dilakukan setelah ada alat bukti yang menyatakan orang tersebut terlibat korupsi. Poin revisi yang terakhir adalah adanya penyidik independen.

ANGELINA ANJAR SAWITRI

Berita terkait

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

22 jam lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

1 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

1 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

2 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

2 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

3 hari lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

5 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

6 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

6 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

6 hari lalu

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya