Setya Novanto Terancam Dicopot dari Jabatannya
Editor
Juli Hantoro
Selasa, 15 Desember 2015 12:04 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto terancam dicopot dari jabatannya jika terbukti melanggar etika. Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Junimart Girsang mengatakan sanksi itu akan dijatuhkan meski tingkat pelanggarannya sedang.
"Itu enggak perlu melalui paripurna, kecuali kalau pelanggaran berat. Kalau berat, harus melalui persetujuan rapat paripurna," kata politikus PDI Perjuangan itu.
Adapun alasannya, menurut anggota MKD Syarifuddin Sudding, karena Setya Novanto sebelumnya telah dijatuhi sanksi ringan oleh Mahkamah. Setya Novanto diberi sanksi setelah pertemuannya dengan Donald Trump beberapa waktu lalu.
"Ketika terbukti melakukan pelanggaran lagi, ya, sanksinya tinggal sedang dan berat. Atau tidak terbukti sama sekali. Kalau sanksi ringan, tidak bisa lagi karena sudah pernah terkena sanksi ringan," tutur Sudding saat ditemui di Ruang Sidang Paripurna DPR pada Selasa, 15 Desember 2015.
Sudding enggan mengungkapkan apa amar putusan mengenai pelanggaran kode etik yang dilakukan Setya Novanto. "Saya tidak bisa mendahului putusan. Rabu kan putusan. Akan kita lihat nanti dalam persidangan. Kalau masing-masing punya pendapat, ya, kita lihat saja nanti. Kalau banyak anggota yang menyatakan terbukti, ya, itu keputusannya. Begitu juga sebaliknya," ujar politikus Hanura itu.
Kemarin, MKD memutuskan bahwa pada Rabu besok Mahkamah akan melakukan konsinyering untuk mengambil keputusan mengenai sanksi bagi Setya Novanto. Menurut Junimart, setiap pemimpin dan anggota MKD akan mengajukan pertimbangan hukum, pendapat akhir, dan kesimpulan tentang adanya pelanggaran kode etik oleh Setya.
Dalam sidang kemarin, Junimart juga memaksa agar pengusaha minyak yang turut hadir dalam pertemuan antara Setya Novanto dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, Muhammad Riza Chalid, harus dipanggil ke sidang MKD. "Permintaan saya untuk meminta menghadirkan Riza, menurut sebagian besar teman, hampir semuanya, tidak diperlukan lagi," Junimart menegaskan.
Sudding pun mengomentari pernyataan Junimart bahwa MKD harus menyelesaikan kasus ini sebelum reses agar tidak lagi memunculkan kegaduhan. "Pemanggilan Riza, kan, minimal tiga hari. Kalau semakin lama, akan ada pandangan miring bahwa MKD mengulur-ulur waktu. Apalagi kemudian reses. Muncul lagi spekulasi di masyarakat," ucap Sudding.
ANGELINA ANJAR SAWITRI