Empat Capim KPK Bakal Dicecar tentang Hukum Korupsi  

Reporter

Editor

Pruwanto

Senin, 14 Desember 2015 11:00 WIB

Ketua Pansel Pimpinan KPK Destry Damayanti (kedua kanan) bersama anggota Pansel Natalia Subagyo (kiri), Yenti Garnasih (kedua kiri), Supra Wimbarti (kanan) memberikan keterangan pers di sela proses seleksi tahap ketiga calon Pimpinan KPK di Jakarta, 27 Juli 2015. TEMPO/IQBAL ICHSAN

TEMPO.CO, Jakarta - Empat dari 10 calon pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, 14 Desember 2015, menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi Hukum DPR. Mereka adalah Sujanarko, Alexander Marwata, Johan Budi Sapto Pribowo, serta Saut Situmorang.

"Kami akan menanyakan sejauh mana pemahaman mereka tentang tindak pidana korupsi," kata Ketua Komisi Hukum DPR Aziz Syamsudin saat dihubungi Tempo. Uji kelayakan dan kepatutan akan digelar secara terbuka pukul 10.00-21.00 WIB.

Empat calon akan dites satu per satu, masing-masing selama dua jam. Sujanarko, Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Sama Antar-Komisi dan Instansi KPK, akan menjadi yang pertama melakukan tes. Busyro Muqodas, yang tak hadir dalam tes pembuatan makalah, menjadi pemilik nomor urut 10.

Tes akan dilakukan hingga Rabu, 16 Desember 2015. Setelah tes berakhir, pada hari yang sama, Komisi III akan langsung menentukan lima calon pemimpin KPK terpilih. Sepuluh calon yang masuk uji kelayakan di DPR adalah Saut Situmorang, Alexander Marwata, Basaria Panjaitan, Agus Rahardjo, Sujarnako, Johan Budi Sapto Pribowo, dan Laode Muhammad Syarif. Dua nama lain, Busryo Muqoddas dan Robby Arya Brata, diseleksi pada tahun lalu saat pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi sementara, Taufiequrahman Ruki, sebelumnya mengungkapkan kekhawatirannya atas kekosongan pemimpin di lembaga antirasuah. Ruki beralasan pemimpin KPK Periode 2011-2015 itu berakhir masa tugasnya pada 16 Desember. "Lebih cepat lebih baik," kata Ruki di kompleks Senayan, Jakarta, 3 Desember 2015.

Ruki mengatakan tak ikut serta dalam proses seleksi. Dia bersama pemimpin lain hanya memberi masukan kepada panitia seleksi tentang kriteria calon pemimpin KPK yang dibutuhkan.

Di tengah proses seleksi pada awal Oktober lalu, muncul rencana revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Rencana yang akan diubah itu, antara lain fungsi KPK lebih pada pencegahan, bukan penindakan korupsi, pembatasan masa tugas KPK, pembatasan kerugian negara minimal Rp 50 miliar, mengangkat Dewan Pengawas, penghapusan kewenangan penuntutan, penyelidik KPK yang harus atas usulan kepolisian dan kejaksaan, penyadapan yang harus seizin ketua pengadilan negeri, serta pemberian kewenangan penghentian penyidikan.

Muncul pula kekhawatiran adanya upaya pelemahan lembaga KPK. Namun Kepala Staf Presiden Teten Masduki meredam kekhawatiran itu. Menurut dia, jika revisi itu nantinya melemahkan KPK, Presiden Joko Widodo berjanji akan menghentikan pembahasannya.




EGI ADYATAMA

Berita terkait

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

20 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

1 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

2 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

2 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

3 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

3 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

3 hari lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

6 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

6 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

7 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya