Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto berjalan keluar ruangan seusai menjalani sidang etik Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 7 Desember 2015. Sidang yang berlangsung tertutup tersebut berlangsung selama kurang lebih lima jam. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Razman Arif Nasution tiba-tiba datang di depan ruang rapat Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Jumat, 11 Desember 2015. Ketika ditanya wartawan untuk apa Razman mendatangi MKD, ia langsung menjawab bahwa dirinya merupakan kuasa hukum baru Ketua DPR Setya Novanto.
Peran Razman ini tergolong baru dan terkesan mendadak. Selama ini, Setya Novanto, yang sedang dililit kasus "Papa Minta Saham", dibidik Kejaksaan Agung, didampingi pengacara Firman Wijaya. "Saya ditunjuk menjadi kuasa hukum Pak Setya Novanto. Selanjutnya saya akan berkordinasi dengan Pak Firman Wijaya," ujarnya.
Kedatangannya ke MKD juga terbilang mendadak. Razman membawa surat yang menunjukkan dirinya sebagai kuasa hukum Setya. Surat tersebut diserahkan kepada Ketua MKD Surahman Hidayat. Setelah menyerahkan surat, Razman pun menggelar jumpa pers di depan ruang rapat MKD.
Dengan berapi-api, Razman menilai MKD diiisi orang-orang teladan dan mereka berpihak pada kebenaran. "Saya yakin MKD tak mudah dipengaruhi," katanya. Razman mengaku ditunjuk kliennya terhitung mulai 10 Desember 2015.
Mengenakan kardigan biru, Razman mengatakan akan melaporkan tiga orang yang selama ini dianggap memojokkan kliennya. Ketiganya adalah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin. "Pak Setya akan melaporkan tiga petinggi atau pejabat ke Bareskrim Mabes Polri."
Selain ketiga orang itu, Razman mengatakan segera melaporkan salah satu media televisi yang dalam memberitakan cenderung tendensius dan tidak sejalan dengan kaidah jurnalistik.