TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Miko Ginting, mencemaskan sidang dugaan pelanggaran etik Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto di Mahkamah Kehormatan Dewan. Keputusan MKD menyidang politikus Partai Golkar tersebut secara tertutup menunjukkan lembaga ini tidak punya semangat transparansi.
Sidang tertutup menguntungkan Setya Novanto, karena publik tidak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi. "Bahkan cenderung untuk kepentingan politik praktis," kata Miko Ginting dalam rilisnya pada Selasa, 8 Desember 2015.
Menurut Ginting, sejak awal dugaan pelanggaran etik Setya Novanto sudah beririsan dengan dugaan pelanggaran hukum. Karena itu, penegak hukum seharusnya mengambil langkah nyata memeriksanya. Kejaksaan dan kepolisian tidak bergantung dari hasil sidang MKD.
Walaupun Kejaksaan Agung sudah memulai penyelidikan dengan memeriksa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said selaku pelapor ke MKD dan bos PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, tetap harus diawasi. "Pengusutan harus serius, tuntas, dan bebas dari intervensi," katanya.
Ginting melanjutkan, Komisi Pemberantasan Korupsi tidak sepantasnya berdiam diri. KPK dapat menjalankan kewenangannya dalam supervisi dan koordinasi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang KPK terhadap proses penyelidikan oleh Kejaksaan Agung. Bahkan, kata dia, dalam beberapa kondisi tertentu dan apabila sudah masuk tahap penyidikan, KPK diberi kewenangan mengambil alih penanganan kasus tersebut.
Sedangkan peran kepolisian, kata Ginting, hendaknya secepatnya mengusut Setya Novanto karena mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden dalam lobi saham Freeport. "Dugaan pencatutan nama dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan yang tidak mensyaratkan adanya aduan atau laporan," ujarnya.
Dalam sidang di MKD, Setya Novanto menyatakan pengaduan Sudirman tidak memiliki legal standing, sehingga laporan itu harus ditolak. Novanto juga meminta MKD tidak memberi sanksi pelanggaran etik sebagaimana yang dituduhkan Sudirman Said.
DESTRIANITA K.
Berita terkait
Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS
1 hari lalu
Kabar PKS gabung koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran membuat Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah keluarkan pernyataan pedas.
Baca SelengkapnyaTak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan
18 hari lalu
Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.
Baca SelengkapnyaTerpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang
18 hari lalu
Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.
Baca SelengkapnyaSetya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi
18 hari lalu
Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.
Baca SelengkapnyaICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor
19 hari lalu
Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri
Baca SelengkapnyaRekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi
20 hari lalu
Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah
Baca SelengkapnyaSudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto
20 hari lalu
Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?
Baca SelengkapnyaKoruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao
20 hari lalu
Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.
Baca SelengkapnyaKetentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo
20 hari lalu
240 narapidana Lapas Sukamiskin mendapat remisi termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo. Apa itu remisi dan bagaimana ketentuannya?
Baca Selengkapnya240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo
21 hari lalu
Kalapas memastikan, tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.
Baca Selengkapnya