Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto berjalan keluar ruangan seusai menjalani sidang etik Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 7 Desember 2015. Menurut pernyataan anggota MKD asal Fraksi Demokrat Guntur Sasono, Setya Novanto membantah keterangan pengadu, Menteri ESDM Sudirman Said, dan juga saksi yakni Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPR Setya Novanto tetap berkeras dirinya tidak bersalah. Dalam sidang MahkamahKehormatan Dewan DPR, dia justru menuding kesaksian yang diberikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said adalah kesaksian palsu. "Kesaksian yang diberikan oleh saudara pengadu Sudirman Said di muka persidang MKD adalah kesaksian yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya," ujar Setya dalam nota pembelaan yang dibacakannya dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat pada Senin, 7 Desember 2015.
Menurut Setya, keterangan yang diberikan oleh Sudirman kepada MKD pada 2 Desember lalu hanya berupa cerita dari pihak ketiga, yakni Maroef. Keterangan itu bukan berdasarkan penglihatan maupun pendengaran langsung sehingga tidak memiliki nilai kebenaran. Selain itu, Setya juga berujar bahwa dirinya tidak pernah meminta saham PT Freeport Indonesia dengan mencatut Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Setya mengatakan, kesaksian Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin juga palsu. Dalam sidang 3 Desember kemarin, Maroef hanya memberikan keterangan yang berupa tuduhan-tuduhan. "Saya tidak akan mengomentari rekaman ilegal yang direkam oleh saudara Maroef. Saya menolak seluruh keterangan saudara Maroef yang telah menuduh saya dengan tanpa bukti yang sah," kata Setya.
Setya pun meminta agar MKD tidak menerima keterangan Sudirman ataupun Maroef. "Berdasarkan uraian tersebut, saya mohon kepada Yang Mulia untuk dapat mengesampingkan kesaksian yang diberikan oleh saudara pengadu Sudirman Said dan Maroef Sjamsoeddin," kata Setya.
Siang tadi, Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat menggelar sidang lanjutan atas kasus dugaan pelanggaran etik oleh Ketua DPR Setya Novanto. Pelanggaran itu terkait tindakannya yang meminta saham PT Freeport Indonesia dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Dalam sidang tiga jam tersebut, Setya menolak menjawab pertanyaan MKD terkait dengan isi rekaman dan hanya memberikan nota pembelaan.
Sebelumnya, MKD telah memeriksa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said sebagai pelapor dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin sebagai saksi. Persidangan keduanya yang digelar pekan lalu itu dilakukan secara terbuka. Dalam sidang kedua pada Kamis lalu, Maroef mengakui adanya permintaan dari Setya dalam pertemuan itu. "Ada upaya untuk meminta sesuatu, yaitu masalah saham, 11 persen untuk Bapak Presiden, 9 persen untuk Wakil Presiden, dan juga bisnis PLTA," kata Maroef saat itu.