Sidang MKD, Setya: Kesaksian Sudirman dan Maroef Palsu

Reporter

Editor

Suseno TNR

Senin, 7 Desember 2015 23:56 WIB

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto berjalan keluar ruangan seusai menjalani sidang etik Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 7 Desember 2015. Menurut pernyataan anggota MKD asal Fraksi Demokrat Guntur Sasono, Setya Novanto membantah keterangan pengadu, Menteri ESDM Sudirman Said, dan juga saksi yakni Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPR Setya Novanto tetap berkeras dirinya tidak bersalah. Dalam sidang MahkamahKehormatan Dewan DPR, dia justru menuding kesaksian yang diberikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said adalah kesaksian palsu. "Kesaksian yang diberikan oleh saudara pengadu Sudirman Said di muka persidang MKD adalah kesaksian yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya," ujar Setya dalam nota pembelaan yang dibacakannya dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat pada Senin, 7 Desember 2015.

Menurut Setya, keterangan yang diberikan oleh Sudirman kepada MKD pada 2 Desember lalu hanya berupa cerita dari pihak ketiga, yakni Maroef. Keterangan itu bukan berdasarkan penglihatan maupun pendengaran langsung sehingga tidak memiliki nilai kebenaran. Selain itu, Setya juga berujar bahwa dirinya tidak pernah meminta saham PT Freeport Indonesia dengan mencatut Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Setya mengatakan, kesaksian Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin juga palsu. Dalam sidang 3 Desember kemarin, Maroef hanya memberikan keterangan yang berupa tuduhan-tuduhan. "Saya tidak akan mengomentari rekaman ilegal yang direkam oleh saudara Maroef. Saya menolak seluruh keterangan saudara Maroef yang telah menuduh saya dengan tanpa bukti yang sah," kata Setya.

Setya pun meminta agar MKD tidak menerima keterangan Sudirman ataupun Maroef. "Berdasarkan uraian tersebut, saya mohon kepada Yang Mulia untuk dapat mengesampingkan kesaksian yang diberikan oleh saudara pengadu Sudirman Said dan Maroef Sjamsoeddin," kata Setya.

Siang tadi, Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat menggelar sidang lanjutan atas kasus dugaan pelanggaran etik oleh Ketua DPR Setya Novanto. Pelanggaran itu terkait tindakannya yang meminta saham PT Freeport Indonesia dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Dalam sidang tiga jam tersebut, Setya menolak menjawab pertanyaan MKD terkait dengan isi rekaman dan hanya memberikan nota pembelaan.

Sebelumnya, MKD telah memeriksa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said sebagai pelapor dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin sebagai saksi. Persidangan keduanya yang digelar pekan lalu itu dilakukan secara terbuka. Dalam sidang kedua pada Kamis lalu, Maroef mengakui adanya permintaan dari Setya dalam pertemuan itu. "Ada upaya untuk meminta sesuatu, yaitu masalah saham, 11 persen untuk Bapak Presiden, 9 persen untuk Wakil Presiden, dan juga bisnis PLTA," kata Maroef saat itu.

ANGELINA ANJAR SAWITRI

Berita terkait

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

1 hari lalu

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

Kabar PKS gabung koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran membuat Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah keluarkan pernyataan pedas.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

18 hari lalu

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

18 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

19 hari lalu

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

20 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

20 hari lalu

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah

Baca Selengkapnya

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

20 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?

Baca Selengkapnya

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

20 hari lalu

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.

Baca Selengkapnya

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

21 hari lalu

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

240 narapidana Lapas Sukamiskin mendapat remisi termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo. Apa itu remisi dan bagaimana ketentuannya?

Baca Selengkapnya

240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

22 hari lalu

240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

Kalapas memastikan, tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.

Baca Selengkapnya