Massa yang tergabung dalam Koalisi Bersihkan DPR mengenakan topeng Ketua DPR RI Setya Novanto dalam aksi damai `Kejar Setya` di kawasan Sarinah, Jakarta, 29 November 2015. Aksi tersebut meminta kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk membuka seluas-iuasnya akses sidang kehormatan Setya Novanto ke publik. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Sufmi Dasco Ahmad mengatakan belum tahu sidang MKD hari ini akan berlangsung tertutup atau terbuka seperti sebelumnya. “Nanti bergantung pada permintaan pelapor, saksi, teradu. Akan kami tanya dulu sebelum sidang,” ucap Dasco dalam pesan singkatnya kepada Tempo, Senin, 7 Desember 2015.
Dasco pun mengkonfirmasi jika sidang MKD mundur hingga pukul 13.00 WIB karena adanya surat permintaan dari Setya Novanto. “Ada surat dari Setya Novanto yang baru siap sidang pukul 13.00 WIB,” ujar Dasco. Saat Tempo menanyakan adakah permintaan lain Setya Novanto dalam surat tersebut, Dasco menuturkan sambil bercanda, “Yang pasti dia enggak minta saham ke MKD.”
Menurut Dasco, sidang Mahkamah kali ini akan berfokus pada dugaan pelanggaran etik oleh Setya. Dia menjelaskan, seusai sidang, MKD akan menggelar rapat internal untuk memutuskan kelanjutan sidang kasus dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla tersebut. “Kami akan rapat internal lagi, apakah hasil pemeriksaan dari saksi Pak Maroef (Maroef Sjamsoeddin, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia), pengadu, dan teradu cukup membuktikan pelanggaran etika oleh Pak Setya Novanto atau tidak," katanya.
Sidang ini merupakan tindak lanjut dari laporan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said terhadap Setya, yang diduga meminta saham kepada PT Freeport Indonesia dengan mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden. Dalam laporannya ke Mahkamah, Sudirman menyebut adanya pertemuan sebanyak tiga kali antara Maroef Sjamsoeddin, Setya, dan pengusaha minyak, Muhammad Riza Chalid.