Papa Minta Saham: 3 Sebab Riza Chalid Bisa Diseret ke MKD

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Jumat, 4 Desember 2015 19:09 WIB

Mentri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro (kanan), saat menjadi saksi pernikahan anak Riza Chalid, yang disebut-sebut sebagai donatur kampanye Prabowo-Hatta. istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Jadwal sidang Majelis Kehormatan Dewan terkait kasus Ketua DPR Setya Novanto pada Kamis, 3 Desember 2015, tak berjalan mulus. Undangan kepada pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid untuk bersaksi tak direspons.

Riza merupakan salah satu orang yang diduga ikut dalam pertemuan segitiga antara Setya dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin. Pertemuan ini diduga menjadi praktir percalona saham yang mencatut nama presiden Joko Widodo.

SIMAK PULA
Wapres Kalla Tak Datang ke Resepsi Pernikahan Putri Setya

Rekaman Setya Novanto, Kapolri: Ada Pemufakatan Jahat

Wakil Ketua Mahkamah Sufmi Dasco Ahmad mengatakan akan memeriksa Riza. Kamis lalu, Riza mangkir dengan dalih berada di luar negeri. "Rencana Selasa atau Rabu baru besok kita (MKD) menentukan," kata Dasco, Jumat, 4 Desember 2015.

Jika Riza kembali mengabaikan pemanggilan tersebut, MKD dapat meminta bantuan polisi untuk menyeret paksa Riza ke ruang sidang. "Itu diatur dalam tata acara persidangan MKD," kata Wakil ketua Mahakmah, Junimart Girsang.

Berikut 3 alasan kenapa Riza Chalid bisa dijemput paksa:

1. Uji Laporan

Keterangan Riza diperlukan untuk menguji laporan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said terkait pencatutan nama Presiden Jokowi oleh Setya yang diduga meminta jatah saham perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.

Menurut Junimart Girsang, pengusaha minyak itu akan diseret oleh Kepolisian ke sidang Mahkamah jika tiga kali mangkir. Pemanggilan paksa itu sesuai dengan Peraturan Tata Beracara Mahkamah. "Sesuai pasal 28," katanya, Kamis, 3 Desember 2015.

BACA: Lagi, Fadli Zon Bela Setya: Minta Saham Hanya Omong Kosong!

Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Badrodin Haiti mengatakan pihaknya tidak bisa memanggil Riza sebab kasus dugaan pemufakatan jahat seperti yang disebut Kejaksaan Agung masih dalam tahap penyelidikan.

“Statusnya belum masuk penyidikan, kecuali jaksa sudah menetapkan Riza tersangka. Sebab itu, pencekalan terhadap Riza sulit dilakukan,” ujar Badrodin, 4 Desember 2015. Namun, Badrodin siap membantu Kejaksaan mengusut kasus tersebut.


2. Perjelas Duduk Soal

Anggota Mahkamah dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Abdul Bakrie, berpendapat Riza harus dipanggil ke sidang Mahkamah karena ia ingin memperjelas duduk soal kasus itu. "Kalau perlu, Presiden dan Wakil Presiden akan kami panggil."

Di depan MKD, Maroef membeberkan kronologi pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang diduga dilakukan Ketua DPR Setya Novanto. Menurut dia, pembicaraan itu terjadi pada 8 Juni 2015 di Hotel Ritz-Carlton lantai 21.

BACA: Polri Bakal Bantu Kejaksaan Panggil Paksa Riza Chalid

Pertemuan itu perjumpaan ketiga bersama Setya, dan Maroef merekam pembicaraan tersebut melalui teleponnya. Sebelumnya, Maroef bertemu Setya pada April 2015. Pertemuan berlanjut dengan ajakan Setya minum kopi di Ritz-Carlton pada 13 Mei 2015.

Junimart menambahkan, keterangan Maroef menyatakan Riza aktif dalam pertemuan yang melecehkan lambang negara. Sesuai peraturan, ucap Junimart, Mahkamah akan mengirimkan surat pemanggilan kedua paling lambat Jumat untuk pemeriksaan Senin.


3. Penyelidikan Kejaksaan Agung

Kehadiran Riza juga terkait Kejaksaan Agung. Jaksa Agung M. Prasetyo mengatakan tak menutup kemungkinan pihaknya meminta keterangan Riza. Saat ini, Kejaksaan masih mendalami isi rekaman dari telepon genggam milik Maroef.

"Iya lah (akan dimintai keterangan), siapa pun yang relevan untuk diminta keterangan, akan undang untuk diminta keterangan," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat, 4, Desember 2015. "Ini kan, masih tahapan penyelidikan."

BACA: Rekaman Setya Novanto, Kapolri: Ada Pemufakatan Jahat

Selain Riza, Kejaksaan akan memanggil Menteri Sudirman. Kejaksaan juga akan kembali mengundang Maroef untuk diminta keterangan pekan depan. Namun, Kejaksaan belum memastikan harinya. Maroef sendiri telah diminta keterangan sebanyak tiga kali.

Prastyo berujar tak menutup kemungkinan sumber-sumber lain juga dimintai keterangan. Seperti Ketua DPR Setya Novanto. "Sekarang masih belum sampai ke sana," ujarnya. "Nanti juga akan berkembang siapa yang relevandimintai keterangan."

DEWI SUCI RAHAYU | HUSSEIN ABRI YUSUF | BC

BACA JUGA
Kemayoran Batal ke DKI, Ahok Murka: Lupakan Saja Asian Games
B
egini Mewahnya Kamar Mandi di Rumah Setya Novanto

Berita terkait

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

1 hari lalu

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

Kabar PKS gabung koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran membuat Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah keluarkan pernyataan pedas.

Baca Selengkapnya

Bahlil Sebut Izin Freeport Diperpanjang sampai 2061, Tunggu Revisi PP Minerba

3 hari lalu

Bahlil Sebut Izin Freeport Diperpanjang sampai 2061, Tunggu Revisi PP Minerba

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan proses perpanjangan izin Freeport, yang habis pada 2041, hampir selesai.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

18 hari lalu

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

18 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

19 hari lalu

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.

Baca Selengkapnya

Riwayat Saham Freeport Indonesia: Dijual ke Bakrie dan Dibeli Lagi, Kini 61 Persennya Diincar RI

19 hari lalu

Riwayat Saham Freeport Indonesia: Dijual ke Bakrie dan Dibeli Lagi, Kini 61 Persennya Diincar RI

Presiden Jokowi memerintahkan divestasi saham lanjutan PT Freeport Indonesia sehingga negara mempunyai saham 61 persen.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

20 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

20 hari lalu

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah

Baca Selengkapnya

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

20 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?

Baca Selengkapnya

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

20 hari lalu

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.

Baca Selengkapnya