Bos Freeport Sempat Koreksi Rekaman Percakapan Setya Novanto

Jumat, 4 Desember 2015 01:13 WIB

Ketua MKD Surahman Hidayat (tengah), didampingi Wakil Ketua MKD Junimart Girsang (kanan), dan Kahar Muzakir (kiri) menyaksikan keterangan Maroef Sjamsoeddin pada sidang etik MKD di Gedung Nusantara II, Jakarta Pusat, 3 Desember 2015. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin meragukan sebuah poin yang tertulis dalam transkrip rekaman lengkap yang diserahkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said kepada Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat pada persidangan perdana Rabu, 2 Desember 2015.

Menurut Maroef, rekaman yang diputar oleh MKD dalam sidang Kamis, 3 Desember 2015, merupakan rekaman pembicaraan dalam pertemuannya dengan Ketua DPR Setya Novanto dan pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid pada Juni 2015 lalu. "Hanya satu yang tidak cocok, Yang Mulia," ujar Maroef dalam sidang.

Maroef meragukan apa yang tertulis pada halaman 5 transkrip rekaman lengkap tersebut. Maroef pun meminta MKD untuk memutar ulang rekaman itu. Saat rekaman memperdengarkan kalimat, 'Ini kan masih di Solo', Maroef langsung menyela, "Ini bukan suara saya, Pak, ini mirip suara SN, tetapi di situ tertulis MS," kata Maroef.

Selain itu, Maroef mengatakan bahwa dirinya banyak disela oleh MR saat dirinya mengucapkan, "Pak, itu harus ada yang perlu dihitung, Pak sekarang. Waktunya tinggal 6 minggu dari sekarang. Dari 6 isu yang saya kasih ke Pak Ketua itu, waktunya tinggal 6 minggu dari sekarang. Kalau itu tidak keluar, katakanlah 23 Juli nanti, tidak ada kepastian, maka kita akan arbitrase internasional." (Lihat video Maroef Sjamsoeddin, Dari Prajurit Hingga Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan, Dari Tentara hingga Istana)

Maroef mengatakan, saat dirinya menjelaskan hal tersebut kepada Setya dan Riza, Riza berulang kali menyela perkataannya. "Ada pembicaraan, tapi tidak ada di sini. Saya bicara itu banyak disela oleh MR," ujar Maroef.

Pada Kamis, 3 Desember 2015, Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat kembali menggelar sidang lanjutan atas kasus pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Ketua DPR Setya Novanto. Dalam sidang kali ini, MKD mengundang Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin. MKD pun juga memutar bukti rekaman yang dibawa oleh Maroef yang berdurasi 1 jam 28 menit.

Setelah pemutaran rekaman, beberapa anggota MKD masih mempermasalahkan bukti rekaman asli yang terdapat dalam telepon seluler Maroef. Anggota MKD dari Fraksi Partai NasDem ngotot agar Maroef tetap menghadirkan bukti rekaman asli yang dimilikinya. "Kalau tidak ada kepastian kapan barang otentik bisa diserahkan, itu bisa memperpanjang waktu persidangan. Kita harus tahu secara pasti kapan barang itu diserahkan kepada MKD," kata Akbar.

Anggota MKD dari Fraksi Gerindra Supratman mengatakan, ada atau tidaknya bukti rekaman asli akan mempengaruhi keputusan MKD. "Kapan saksi bisa menghadirkan, ya silakan. Tapi ada jadwal yang harus kita patuhi. Biar mahkamah yang menentukan," ujar Supratman.

Karena banyak anggota mahkamah yang meminta interupsi, pimpinan sidang hari ini, Wakil Ketua MKD dari Fraksi PDI Perjuangan Junimart Girsang, memutuskan sidang diskors. "Dengan catatan bahwa barang bukti otentik tidak pernah disampaikan dalam sidang. Kami juga tidak memiliki barang bukti apabila barang bukti tersebut diserahkan kepada lembaga hukum lain. Ini akan menjadi pertimbangan bagaimana kami mengambil keputusan," tutur Junimart.

ANGELINA ANJAR SAWITRI



Berita terkait

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

11 jam lalu

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

Kabar PKS gabung koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran membuat Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah keluarkan pernyataan pedas.

Baca Selengkapnya

Bahlil Sebut Izin Freeport Diperpanjang sampai 2061, Tunggu Revisi PP Minerba

1 hari lalu

Bahlil Sebut Izin Freeport Diperpanjang sampai 2061, Tunggu Revisi PP Minerba

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan proses perpanjangan izin Freeport, yang habis pada 2041, hampir selesai.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

17 hari lalu

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

17 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

17 hari lalu

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.

Baca Selengkapnya

Riwayat Saham Freeport Indonesia: Dijual ke Bakrie dan Dibeli Lagi, Kini 61 Persennya Diincar RI

18 hari lalu

Riwayat Saham Freeport Indonesia: Dijual ke Bakrie dan Dibeli Lagi, Kini 61 Persennya Diincar RI

Presiden Jokowi memerintahkan divestasi saham lanjutan PT Freeport Indonesia sehingga negara mempunyai saham 61 persen.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

19 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

19 hari lalu

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah

Baca Selengkapnya

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

19 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?

Baca Selengkapnya

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

19 hari lalu

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.

Baca Selengkapnya