Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin. TEMPO/Tony Hartawan
TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan sidang Majelis Kehomatan Dewan Perwakilan Rakyat terpaksa harus menelan kekecewaan karena gagal meminta rekaman asli pembicaraan Ketua DPR Setya Novanto dan pengusaha minyak M. Riza Chalid yang tersimpan di telepon seluler CEO PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
Dalam sidang hari ini, Kamis, 3 Desember 2015, Maroef dihadirkan untuk menjelaskan pertemuannya dengan Novanto dan Chalid di lantai 21 Hotel Ritz Carlton, Jakarta, pada 8 Juli 2015. Majelis juga meminta dia menjelaskan detil pembicaraan dan bagaimana mantan Wakil Kepala Badan Intelijen Negara itu merekam pembicaraan secara diam-diam.
Namun, Maroef mengatakan tak bisa menyerahkan rekaman asli sebab ponsel sudah dipinjam tim penyelidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Rekaman itu dijadikan bahan penyelidikan kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk mendapatkan keuntungan dari PT Freeport.
Bukannya menerima dengan baik, Majelis malah meminta bukti tanda terima ponsel Maroef dari Kejaksaan. “Tidak mungkin tidak ada tanda terimanya kalau benar barang tersebut sudah diserahkan ke Jampidsus,” kata pimpinan sidang MKD.
Akhirnya, Maroef meminta anggota stafnya mengambil surat tanda terima peminjaman ponsel dari Kejaksaan. Sidang pun tetap berjalan sembari menunggu surat tanda terima tersebut.