SBY Beri Grasi, MA Tetap Vonis Mati Meirika Franola  

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Rabu, 2 Desember 2015 17:15 WIB

Gembong narkoba sekaligus terpidana seumur hidup, Meirika Franola alias Ola menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, 2 Maret 2015. Ola divonis nihil oleh majelis hakim Bambang terkait pengendalian sabu jaringan internasional dari dalam lembaga pemasyarakatan. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung kembali menjatuhkan hukuman mati kepada gembong narkotik. Kali ini, Mahkamah menjatuhkan hukuman mati kepada Meirika Franola alias Ola alias Tania.

"Yang bersangkutan, sesuai dengan nomor perkara 2435K/Pid.Sus/2015, telah putus perkaranya dengan hukuman mati," kata juru bicara Mahkamah, Suhadi, saat dihubungi, Rabu, 2 Desember 2015. "Karena terbukti menjadi perantara narkotik di dalam lembaga pemasyarakatan."

Sidang itu diputus pada akhir November lalu dengan majelis hakim terdiri atas Salman Luthan (ketua), Margono, dan Sumardiyatmo. Suhadi menuturkan pertimbangan hukum majelis menjatuhkan hukuman mati itu adalah Ola terbukti melakukan transaksi narkotik di lembaga pemasyarakatan.

Ola, ucap Suhadi, juga terbukti melakukan tindak pencucian uang hasil transaksi narkotik. "Dia juga tidak jera selama di lembaga pemasyarakatan dan malah melakukan hasil kejahatan narkotiknya kembali. Akibatnya, majelis hakim mengabulkan kasasi dari jaksa yang ingin Ola dihukum mati," ujarnya.

Ola sebelumnya diberikan grasi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Kasus pertama Ola terjadi pada sepuluh tahun lalu, saat terbukti membawa 3,5 kilogram heroin dari London melalui Bandar Udara Soekarno-Hatta. Pengadilan Negeri Tangerang pada 22 Agustus 2000 menjatuhkan hukuman mati kepadanya. Namun SBY memberikan grasi dan Ola hanya dihukum seumur hidup.

Selama di bui, Ola malah kembali berulah. Dia justru mengendalikan peredaran narkotik internasional. Ola dikaitkan dengan penangkapan seorang kurir narkoba bernama Nur Aisyah oleh Bea-Cukai di Bandara Husein Sastranegara, Bandung.

Ketika itu, Aisyah tiba dari Kuala Lumpur, Malaysia, dengan AirAsia dan membawa 775 gram sabu. Saat diperiksa, dia menyebut nama Ola. Pengiriman sabu itu disebut-sebut diatur Ola dari penjara.

Aisyah direkrut dengan bekal uang Rp 7 juta. Dia diperintahkan mengambil sabu dari India. Dia terbang ke India dari Surabaya dan transit di Singapura. Di Bangalore, India, dia bertemu dengan lima warga Nigeria yang memberinya sabu. Barang haram itu diselipkan ke dalam tas punggungnya. Atas perkara ini, Ola dituntut mati dengan dijerat Pasal 142 ayat 2 juncto 137 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Narkotika.

REZA ADITYA




Berita terkait

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

5 hari lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

8 hari lalu

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

Tingginya angka kepemilikan senjata api di AS sudah sampai di level yang mengkhawatirkan. Bagaimana kondisi di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

13 hari lalu

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.

Baca Selengkapnya

Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

14 hari lalu

Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Nasrun alias Agam, terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram.

Baca Selengkapnya

5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

16 hari lalu

5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

Lima anggota Polda Metro Jaya diringkus ketika mengonsumsi narkoba jenis sabu. Berikut daftar polisi terlibat jaringan narkoba, termasuk Andri Gustami

Baca Selengkapnya

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

22 hari lalu

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

25 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

26 hari lalu

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

26 hari lalu

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.

Baca Selengkapnya

Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

43 hari lalu

Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

Selain penindakan para pelaku kasus narkotika, sepanjang 2023, Polda Sumut telah melakukan rehabilitasi terhadap 815 orang.

Baca Selengkapnya