TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat sepakat melanjutkan proses pemilihan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Keputusan itu diambil lewat rapat internal malam ini. "Seluruh fraksi setuju dilanjutkan," ujar Wakil Ketua Komisi Hukum, Desmond J. Mahesa, Senin, 30 November 2015.
Mekanisme parlemen merupakan babak akhir dalam proses pemilihan pimpinan KPK. Menurut aturan, DPR harus memilih lima dari sepuluh kandidat yang disetor panitia seleksi. Kelima nama itu akan menggantikan pimpinan yang masa baktinya berakhir pada 16 Desember 2015.
Desmon menjelaskan, keputusan rapat malam ini akan diumumkan kepada masyarakat lewat media massa. Mekanisme itu diharapkan dapat memberi masukan terkait latar belakang dan rekam jejak dari seluruh calon. "Kami umumkan sejak tanggal 2-4 Desember," kata dia.
Tahap pemilihan calon pimpinan dimulai dengan pembuatan makalah. Seluruh calon diminta menyelesaikan tugas itu sejak tanggal 4-6 Desember 2015. Makalah yang disetor merupakan materi yang akan digunakan dalam proses uji kepatutan dan kelayakan.
Untuk tahap uji kepatutan dan kelayakan, komisi hukum menetapkan jadwal sejak tanggal 13-15 Desember 2015. Meski tergolong mepet dengan masa tugas pimpinan, Desmon menganggap putusan itu tak akan mengganggu kinerja KPK. "Yang jelas sejak tanggal 16 kita sudah punya pimpinan KPK yang baru," ujarnya.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan mengatakan, wacana pengembalian berkas kandidat yang sempat mengemuka beberapa waktu lalu tak lagi jadi hambatan. Meski demikian, catatan itu akan ikut dijadikan pertimbangan dalam menentukan pimpinan terpilih.
RIKY FERDIANTO
Berita terkait
KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR
13 jam lalu
KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.
Baca SelengkapnyaSaid Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029
1 hari lalu
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.
Baca SelengkapnyaKPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini
1 hari lalu
KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020
Baca SelengkapnyaReaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah
1 hari lalu
DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Baca SelengkapnyaDitolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi
2 hari lalu
Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaGerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok
3 hari lalu
Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.
Baca SelengkapnyaPeneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya
3 hari lalu
PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.
Baca SelengkapnyaBMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali
6 hari lalu
Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.
Baca SelengkapnyaMK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya
6 hari lalu
Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.
Baca SelengkapnyaPrabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya
6 hari lalu
Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.
Baca Selengkapnya