MKD Undang Sosioliguinstik di Sidang Pencatutan Nama Jokowi  

Reporter

Senin, 30 November 2015 10:52 WIB

Ketua DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia), Setya Novanto (tengah) Wakil Ketua DPR Fadli Zon (kanan) dan Wakil Ketua DPR Agus Hermanto (kiri) usai bertemu Presiden di Istana Merdeka, Jakarta, 5 November 2015. Tempo/ Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon masih mempermasalahkan kop surat yang tercantum dalam laporan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said kepada Mahkamah Kehormatan Dewan yang digunakan untuk melaporkan dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla yang dilakukan Setya Novanto. Fadli Zon masih menganggap hal itu tidak sah karena eksekutif tidak dibenarkan mencampuri legislatif.

"Sejak awal saya sampaikan bahwa yang dibawa Sudirman Said itu barang haram. Ini membawa kop pemerintah. Tidak dibenarkan ada campur tangan eksekutif di legislatif," kata Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin, 30 November 2015.

Menurut Fadli, dalam hal laporan justru pelanggaran Sudirman Said lebih banyak daripada Setya Novanto. Karena dugaan pelanggaran kode etik Setya Novanto, menurut Fadli, masih harus dibuktikan. "Yang dilakukan Sudirman banyak melanggar undang-undang, termasuk Undang-Undang Minerba. Kalau Pak Nov belum jelas barang buktinya. Itu lebih ke manuver dan dibawa ke ranah hukum untuk melihatnya secara mendalam," kata politikus Gerindra itu.

Meski demikian, MKD, hari ini, 30 November 2015, memutuskan untuk melanjutkan kasus pencatutan nama Presiden dengan terlapor Ketua DPR Setya Novanto ke persidangan. Langkah menuju sidang sempat alot karena MKD harus mengundang sosiolinguistik atau ahli bahasa untuk menjelaskan kata 'dapat' dalam Bab IV Pasal 5 ayat (1) tentang Tata Beracara Mahkamah. Dalam aturan tersebut, tertulis yang dapat melapor ke MKD adalah pimpinan DPR, anggota DPR, dan masyarakat, termasuk Menteri Sudirman Said.

Untuk agenda sidang MKD hari ini, menurut anggota MKD, Syarifuddin Sudding, MKD akan memulai menyusun agenda jadwal sidang dan menentukan pihak-pihak mana saja yang akan dipanggil menjadi saksi dalam kasus pencatutan nama Presiden untuk meminta saham Freeport itu.

DESTRIANITA K.

Berita terkait

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

3 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

1 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

1 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

1 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

2 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

2 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

3 hari lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

6 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

6 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

6 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya