Wakil Ketua DPR Fadli Zon memakai jam tangan Hublot Spirit of Big Bang King Gold Ceramic saat memberikan keterangan kepada wartawan mengenai pertemuan dengan Donald Trump di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 14 September 2015. ANTARA FOTO
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon mengatakan revisi Undang-Undang KPK dan UU Tax Amnesty merupakan keinginan pemerintah dan sebaiknya diajukan pemerintah, bukan DPR. Dia berujar, meski saat di Badan Legislatif DPR lalu yang mengajukan rancangan undang-undang (RUU) tersebut adalah DPR, hal itu bukanlah keputusan akhir.
“Itu kan masih informal, artinya belum jadi keputusan dan masih bisa berubah,” ucap Fadli Zon saat ditemui seusai acara penyerahan tanah wakaf di Pondok Pesantren Darunnajah pada Sabtu, 28 November 2015.
Dalam wawancaranya tersebut, berulang kali Fadli Zon menegaskan bahwa pemerintahlah yang lebih membutuhkan revisi UU tersebut. Menurut dia, inisiatif merevisi UU harus datang dari pemerintah. “Harus ada amanah dari presiden,” ujarnya.
Fadli Zon menuturkan pemerintah lempar tangan dalam hal ini. “Jangan sampai nanti masyarakat mengira yang menginginkan revisi ini adalah DPR. Padahal revisi UU KPK dan UU Tax Amnesty kan keinginan pemerintah,” kata politikus Partai Gerakan Indonesia Raya ini.
Pemerintah melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly telah membuat kesepakatan dengan Dewan mengenai pengusulan revisi UU KPK dan UU Tax Amnesty.
Dalam rapat Badan Legislasi Jumat lalu, DPR mengusulkan RUU Tax Amnesty atau RUU Pengampunan Pajak itu menjadi RUU yang diajukan pemerintah. Sedangkan pemerintah, yang awalnya mengajukan RUU KPK, menyetujui RUU tersebut diajukan DPR.
"Terkait dengan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak, pemerintah setuju jika itu menjadi inisiatif pemerintah," tutur Menteri Yasonna dalam rapat bersama Badan Legislasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat, 27 November 2015.