TEMPO.CO, Jakarta -Wakil Presiden Jusuf Kalla mendukung sidang etik terhadap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novano di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dilakukan secara terbuka. Dia mengatakan keterbukaan sidang diperlukan agar masyarakat mengetahui secara pasti apa yang dilakukan Setya Novanto serta pembelaan yang dilontarkan oleh politikus Golkar itu, Sabtu, 28 November 2015.
"Itu kan ada prosedurnya, kita ikuti saja," kata Kalla, di kantornya, kemarin. "Mereka memutuskan terbuka dengan terkecuali kalau ada hal yang sangat penting. Itu harus terbuka."
Kalla masih mempercayai Mahkamah Kehormatan Dewan bisa mengusut dugaan penyalahgunaan etik yang dilakukan Setya terkait lobi perpanjangn kontrak PT Freeport yang diduga mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden. Termasuk, adanya upaya suap yang membayangi Mahkamah Kehormatan Dewan dan restrukturasi anggota MKD.
MKD memastikan akan menyidangkan kasus dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla oleh Ketua DPR Setya Novanto saat bertemu bos PT Freeport Indonesia. Sidang etik itu rencananya akan dilakukan pada 1 Desember 2015. Dalam sidang yang akan digelar Senin depan itu, MKD akan memulai rapat untuk menentukan pihak-pihak mana saja yang akan dipanggil dalam persidangan. Termasuk Sudirman Said dan pihak yang disebut dalam transkrip, rekaman yakni Setya Novanto, M. Riza Chalid, dan Maroef Sjamsoeddin.