Cara Yayah Jelaskan Posisi Sudirman Selaku Pelapor Setnov  

Reporter

Editor

Anton Septian

Selasa, 24 November 2015 18:01 WIB

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan, Surahman Hidayat menyampaikan keterangan usai rapat tertutup terkait laporan Menteri ESDM Sudirman Said di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, 23 November 2015. ANTARA/Puspa Perwitasari

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan hari ini, Selasa, 24 November 2015, menggelar sidang terbuka terkait dengan dugaan pencantutan nama Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla oleh Ketua DPR Setya Novanto. MKD mengundang ahli bahasa Yayah Bachria Mugnisjah untuk menjelaskan makna dalam pasal-pasal di Undang-undang tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD.

Sidang MKD sempat diskors lantaran anggota MKD mempersoalkan kedudukan Menteri Sudirman sebagai pelapor Setya Novanto. Mulanya, Sudirman selaku Menteri Energi dianggap tak memenuhi syarat sebagai pelapor.

Dalam sidang, Yayah menjelaskan makna frasa "dapat" dan "orang" yang terdapat dalam Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Beracara di Mahkamah Kehormatan Dewan.

Merujuk pada Bab IV pasal 5 tentang perkara Pengaduan, pada poin (1) dikatakan Pengaduan kepada MKD dapat disampaikan oleh:
a. Pimpinan DPR atas aduan Anggota terhadap Anggota;
b. Anggota terhadap Pimpinan DPR atau Pimpinan AKD; dan/atau
c. Masyarakat secara perseorangan atau kelompok terhadap Anggota,
Pimpinan DPR, atau Pimpinan AKD.

Menurut Yayah, merujuk tentang pengertian kata "dapat" dalam bab tersebut, pengaduan boleh disampaikan oleh seseorang, orang perorang, atau kelompok. "Makna kata 'dapat' adalah 'bisa', atau 'boleh'. Saya selalu melihat kamus untuk melihat makna. Dan itulah yang saya pakai. Dan di dalam kamus itu tertera bahwa kata 'dapat' dan 'bisa', itu 'boleh'," kata Yayah.

Kemudian Yayah menjelaskan BAB 1 tentang Ketentuan Umum pasal 1 poin 10 yang berbunyi: Pengadu adalah Pimpinan DPR, Anggota, setiap orang, kelompok, atau organisasi yang menyampaikan Pengaduan. Merujuk pada bab itu, kata Yayah, siapa saja bisa mengadu ke MKD, tidak dilarang atau tidak dibatasi untuk mengadukan kepada MKD.

"Boleh itu berarti tidak dilarang. Sehingga pemahamannya lewat yang saya sampaikan. Kalau pengaduan kepada Mahkamah Dewan itu dapat disampaikan oleh, itu sama artinya tidak dilarang," kata Yayah.

DESTRIANITA K.

Berita terkait

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

3 hari lalu

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

5 hari lalu

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

Kabar PKS gabung koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran membuat Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah keluarkan pernyataan pedas.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

22 hari lalu

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

22 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

23 hari lalu

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

24 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

24 hari lalu

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah

Baca Selengkapnya

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

24 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?

Baca Selengkapnya

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

24 hari lalu

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.

Baca Selengkapnya

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

25 hari lalu

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

240 narapidana Lapas Sukamiskin mendapat remisi termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo. Apa itu remisi dan bagaimana ketentuannya?

Baca Selengkapnya