Umrah, Novel Baswedan Tak Penuhi Panggilan Bareskrim  

Reporter

Senin, 23 November 2015 11:22 WIB

Penyidik KPK Novel Baswedan menunjukkan surat palsu di sidang praperadilan PN Jakarta Selatan. TEMPO/Ridian Eka Saputra

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, tak memenuhi panggilan Kepala Subdirektorat II Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Komisaris Besar Daniel Adityajaya di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Senin, 23 November 2015, pukul 09.00.

"Novel Baswedan sedang umrah, jauh sebelum surat pemanggilan dari Bareskrim," kata Saor Siagian, pengacara Novel Baswedan, saat dihubungi Tempo, Senin, 23 November 2015.

Novel dipastikan tidak bisa memenuhi panggilan Bareskrim karena sedang berada di Mekah untuk umrah. Bahkan, Saor menjelaskan, Novel sendiri belum tahu ihwal pemanggilan terhadapnya. "Saya sudah coba hubungi, tapi belum dijawab. Saya dapat konfirmasi dari keluarga bahwa Pak Novel sedang umrah. Tapi kami sudah konfirmasi bahwa Pak Novel tidak bisa memenuhi panggilan Bareskrim hari ini," ujar Saor.

Saor menuturkan Novel Baswedan telah berkomitmen akan tetap menjalani proses hukum yang menjeratnya. "Yang saya tahu, selama ini klien saya sejak awal akan mengikuti proses ini dengan terhormat. Sebab, sebagai seorang penyidik kepolisian, dia harus memberikan contoh," tutur Saor.

Meski demikian, Saor tetap menyayangkan diungkitnya kembali kasus yang telah terjadi pada 15 tahun silam. Menurut dia, ini adalah kriminalisasi yang terang benderang. Padahal masalah ini sudah diselesaikan dalam sidang kode etik.

"Ingat, Novel Baswedan ini mendapat penghargaan dari tiga presiden yang berbeda karena ia adalah penyidik yang cemerlang. Ini tragis bagi kami. Bagaimana mereka membunuh karier, mengkriminalkan penyidiknya yang terbaik hanya karena politik pribadi dengan mengorbankan institusi kepolisian?" ucap Saor.

Saor menegaskan bahwa kliennya tersebut siap menjalani proses hukum ini. "Jangankan ini, nyawanya saja siap dia perjuangkan untuk martabatnya," kata Saor.

Dalam surat bernomor S. PGL/3419/XI/2015/DITTIPIDUM tertulis bahwa Novel akan dihadapkan dengan jaksa penuntut umum sebagai tersangka atas tuduhan perkara tindak pidana penganiayaan berat sejak kasus ini masih ditangani Kejaksaan Negeri Bengkulu pada 2004. Atas tuduhan itu, Novel dijerat Pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 dan 2 KUHP dan atau Pasal 422 KUHP juncto Pasal 52 KUHP yang terjadi pada 18 Februari 2004 di Kota Bengkulu atas nama pelapor Brigadir Jenderal Yogi Hariyanto.

LARISSA HUDA

Berita terkait

Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

12 hari lalu

Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Novel Baswedan dkk melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan pelanggaran kode etik karena telah melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

14 hari lalu

Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

Novel Baswedan mengakhatirkan proses yang lama itu akibat munculnya unsur politis dalam menangani kasus Firli Bahuri yang memeras SYL.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

14 hari lalu

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

Novel Baswedan menjelaskan, jika Firli Bahuri ditahan, ini akan menjadi pintu masuk bagi siapa pun yang mengetahui kasus pemerasan lainnya.

Baca Selengkapnya

7 Tahun Lalu Penyidik Senior KPK Novel Baswedan Disiram Air Keras, Ini Kronologi Teror yang Dihadapinya

26 hari lalu

7 Tahun Lalu Penyidik Senior KPK Novel Baswedan Disiram Air Keras, Ini Kronologi Teror yang Dihadapinya

Selasa subuh, 11 April 2017, tujuh tahun lalu eks penyidik senior KPK Novel Baswedan disiram air keras oleh dua orang tak dikenal. Begini kronologinya.

Baca Selengkapnya

Sikap Tokoh yang Surati Parpol untuk Dukung Hak Angket, dari Novel Baswedan hingga Suciwati

56 hari lalu

Sikap Tokoh yang Surati Parpol untuk Dukung Hak Angket, dari Novel Baswedan hingga Suciwati

Novel Baswedan mendukung hak angket karena tak ingin kecurangan dan praktik koruptif dalam pemilu dianggap lumrah atau dimaklumi.

Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi di Internal KPK Terkuak, Novel Baswedan Khawatir KPK Hanya Jadi Bagian Masalah

57 hari lalu

Kasus Korupsi di Internal KPK Terkuak, Novel Baswedan Khawatir KPK Hanya Jadi Bagian Masalah

Eks penyidik KPK Novel Baswedan perlu kepemimpinan KPK yang berintegritas dan komitmen tinggi serta berkompeten untuk memberantas korupsi.

Baca Selengkapnya

Abraham Samad Turut Dukung Hak Angket DPR: Hukum Orang-orang yang Terlibat dalam Kecurangan Pemilu

57 hari lalu

Abraham Samad Turut Dukung Hak Angket DPR: Hukum Orang-orang yang Terlibat dalam Kecurangan Pemilu

Abraham Samad Ketua KPK 2011-2015 termasuk dari 50 tokoh yang menandatangani surat untuk ketua umum parpol agar gulirkan hak angket. Ini alasannya.

Baca Selengkapnya

50 Tokoh Surati Parpol Dukung Hak Angket Pemilu 2024, Begini Syarat Pengajuannya di DPR

57 hari lalu

50 Tokoh Surati Parpol Dukung Hak Angket Pemilu 2024, Begini Syarat Pengajuannya di DPR

Partai politik memiliki peran penting untuk merealisasikan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Alasan Novel Baswedan Ikut Dukung Surat Desak Parpol Gulirkan Hak Angket Pemilu 2024: Harus Diperiksa Tuntas

58 hari lalu

Alasan Novel Baswedan Ikut Dukung Surat Desak Parpol Gulirkan Hak Angket Pemilu 2024: Harus Diperiksa Tuntas

Eks penyidik KPK Novel Baswedan, satu dari 50 tokoh yang mengirimkan surat kepada partai politik untuk mendesak digulirkannya hak angket Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Korupsi di Internal KPK, Novel Baswedan ke Presiden: Jangan Hanya Diam Apalagi Justru Ikut Melemahkan

59 hari lalu

Korupsi di Internal KPK, Novel Baswedan ke Presiden: Jangan Hanya Diam Apalagi Justru Ikut Melemahkan

Eks Penyidik KPK Novel Baswedan, mengatakan banyaknya korupsi di KPK menggambarkan adanya upaya pelemahan terhadap lembaga antirasuah.

Baca Selengkapnya