Menteri ESDM, Sudirman Said (kanan) dan Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan Junimart Girsang usai menggelar pertemuan tertutup di Jakarta, 16 November 2015. TEMPO/Destrianita Kusumastuti
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Sudirman Said merasa tugasnya selesai setelah melaporkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Setya diduga mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk meminta jatah 20 persen saham PT Freeport Indonesia sebagai syarat untuk memperpanjang kontrak Freeport di Indonesia.
"Tugas saya kan menyampaikan hal-hal yang menyimpang dari segi etika, dan itu sudah saya kerjakan. Seluruh konsekuensi apa pun sebagai warga negara yang dewasa, yang bertanggung jawab, pasti dihadapin," katanya di kompleks Istana Presiden, Jumat, 20 November 2015.
Sudirman mempersilakan apa pun hasil kasus pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden itu kepada MKD. Dengan menyampaikan laporan tersebut ke MKD, Sudirman mengaku sudah menjalankan tugasnya sebagai penanggung jawab sektor energi dan warga negara. "Tinggal nanti MKD-nya mudah-mudahan bekerja sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat," kata dia.
Sudirman menyatakan siap dipanggil MKD untuk diminta konfirmasi atau penjelasan lanjutan. Ia juga siap menghadapi semua proses ke depan terkait dengan kasus itu. Ia tak mempermasalahkan soal ancaman dari wakil ketua umum Partai Golkar jika laporan tentang pencatut presiden terbukti salah.
Dalam kesempatan itu, Sudirman kembali menegaskan alasan dia untuk tidak melaporkan pencatut nama presiden ke aparat hukum. Menurutnya, tugas dia hanya bekerja membereskan sektor energi begitu ada masalah. "Dan pada waktu memproses ini kan memang urusannya urusan etika jadi saya sampaikan kepada MKD. Kalau masalah hukum, penegak hukum yang punya kesimpulan, yang punya kompetensi untuk menyimpulkan."