Catut Nama Presiden, Tiga Pidana Ini Ancam Setya Novanto

Jumat, 20 November 2015 07:16 WIB

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Setya Novanto meninggalkan Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 17 November 2015. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Badrodin Haiti mengatakan ada tiga indikasi pelanggaran pidana yang dilakukan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto atas pertemuannya dengan PT Freeport Indonesia. Menurut dia, politikus Partai Golkar itu diduga melakukan pencemaran nama baik Presiden Joko Widodo, penipuan, dan korupsi.

“Tapi, kan, tidak mungkin Presiden melaporkan Ketua DPR atas kasus pencemaran nama baik,” kata Badrodin saat dihubungi, Kamis, 19 November 2015.

Setya Novanto mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla saat bertemu petinggi PT Freeport Indonesia pada 8 Juni 2015. Dalam pertemuan ketiga yang digelar di Pacific Place di kawasan SCBD, Sudirman, Jakarta, Setya menjanjikan bisa memperpanjang kontrak Freeport di Indonesia yang akan berakhir pada 2021 itu dengan mulus.

Sebagai imbalannya, dia meminta 20 persen saham yang akan dibagikan kepada Presiden Joko Widodo sebanyak 11 persen dan kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla sebanyak 9 persen. Untuk dia, Setya meminta jatah 49 persen saham proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air Urumuka di Paniai, Papua.

Menurut Badrodin, Setya dapat diperiksa terkait dengan penipuan jika Freeport merasa dirugikan dan melaporkannya ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Namun, jika tidak ada laporan soal kerugian itu, Badrodin mengatakan kepolisian tidak dapat menindaklanjuti kasus tersebut.

“Ya, dari mana kami mau tindak lanjuti? Harus ada yang merasa dirugikan dulu,” ujarnya. Terkait dengan dugaan korupsi, Setya dapat dijerat karena memberikan janji dapat memperpanjang kontrak Freeport di Indonesia dengan adanya syarat imbalan. “Tapi kami belum tahu apa isi rekaman tersebut. Apa saja yang dibicarakan.”

Badrodin mengatakan, meskipun kasus Setya Novanto ditangani Mahkamah Kehormatan DPR, unsur pidana yang bisa menjeratnya tak bisa dihapuskan. Namun penyelidikan oleh Mabes Polri tetap harus berdasarkan pelaporan dan alat bukti. “Karena ini delik aduan, harus ada yang melaporkan dulu,” tuturnya.

DEWI SUCI RAHAYU


Baca juga:
Tersangka Teroris Paris ke Pesantren Bandung, Ini Tujuannya
Kasus Setya Novanto: Ruhut: Kayak Gitu Bisa Jadi Ketua DPR

Berita terkait

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

8 menit lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

1 jam lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

3 jam lalu

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

Yusri juga berharap, TNI dan Polri memiliki frekuensi yang sama dalam mengatasi berbagai permasalahan itu.

Baca Selengkapnya

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

5 jam lalu

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.

Baca Selengkapnya

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

7 jam lalu

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

Jumlah penyandang disabilitas yang mendaftar rekrutmen Bintara Polri meningkat

Baca Selengkapnya

30 Ribu Personel Polri akan Pindah ke IKN secara Bertahap hingga 2040

1 hari lalu

30 Ribu Personel Polri akan Pindah ke IKN secara Bertahap hingga 2040

Polri akan memindakan puluhan ribu anggotanya ke IKN dalam empat tahap hingga 2040

Baca Selengkapnya

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

1 hari lalu

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

Kabar PKS gabung koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran membuat Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah keluarkan pernyataan pedas.

Baca Selengkapnya

Besok May Day atau Peringatan Hari Buruh, Polri dan Disnakertransgi DKI Siapkan Ini

1 hari lalu

Besok May Day atau Peringatan Hari Buruh, Polri dan Disnakertransgi DKI Siapkan Ini

Peringatan Hari Buruh atau May Day ini juga akan dilakukan serempak di seluruh Indonesia dengan melibatkan total ratusan ribu buruh.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

2 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

5 hari lalu

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.

Baca Selengkapnya