Gratifikasi Dokter, Menteri Nila Akan Temui Farmasi dan IDI  

Reporter

Rabu, 11 November 2015 12:43 WIB

Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek (tengah) didampingi Plt Pimpinan KPK Johan Budi (kiri) menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan pertemuan di Gedung KPK, Jakarta, 6 November 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan Purwadi mengatakan Menteri Kesehatan Nila Moeloek berencana bertemu secara resmi dengan Gabungan Perusahaan Farmasi dan Ikatan Dokter Indonesia. "Pertemuannya kemungkinan pekan depan atau maksimal bulan ini," kata Purwadi di kantornya, Rabu, 11 November 2015.

Purwadi mengatakan sejak tersiar berita dugaan gratifikasi dokter dalam Majalah Tempo, Menteri Kesehatan belum sempat membahas masalah itu dengan kelompok yang paling bersinggungan, yaitu asosiasi obat dan dokter. "Sejak berita Tempo itu, kami belum ada komunikasi resmi," katanya.

Menurut Purwadi, dalam pertemuan itu, Kementerian Kesehatan akan menyamakan langkah dengan GP Farmasi dan IDI untuk mencegah dokter menerima gratifikasi dari industri. "Seperti apa bentuknya, kami belum paham. Tunggu sampai pertemuan itu terjadi saja," kata Purwadi.

Walau begitu, Purwadi mengatakan selama ini pencegahan dokter pegawai negeri sipil menerima gratifikasi sudah banyak dilakukan oleh kementeriannya sejak lima tahun lalu. Aturan pencegahan dokter atau pejabat publik dari lingkungan Kementerian Kesehatan menerima gratifikasi tersebar dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2014, PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Ada pula aturan Perkonsil Nomor 4 Tahun 2011 tentang Disiplin Profesional Dokter dan Dokter Gigi bahwa gratifikasi adalah pelanggaran disiplin.

Pencanangan zona Integritas di lingkungan Kementerian Kesehatan pun sudah dicanangkan pada 18 Juli 2012. "Bahkan, ada pula pelajaran wajib sebanyak 2 SKS bagi siswa di politeknik kesehatan agar paham apa itu gratifikasi untuk pencegahannya," katanya.

Kasus dugaan gratifikasi atau suap terbongkar berdasarkan temuan Tim Investigasi Majalah Tempo. Sesuai dengan catatan keuangan perusahaan farmasi PT Interbat yang diperoleh Tempo, sebanyak 2.125 dokter menerima uang dengan nilai mulai Rp 5 juta sampai Rp 2,5 miliar.

Mereka tersebar di lima provinsi, yaitu Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan. Sebagian dokter penerima uang dari Interbat itu berstatus pegawai negeri dan bekerja di rumah sakit milik pemerintah.

Menteri Nila dan Purwadi serta Ketua IDI sempat mendatangi KPK terkait masalah ini pada Jumat, 6 November 2015. Ia ingin mencari informasi ke lembaga antikorupsi terkait dengan gratifikasi atau penerimaan bagi penyelenggara negara. Kementerian Kesehatan, kata Nila, sudah memiliki peraturan yang mengikat gratifikasi tersebut.

Namun karena sifatnya tidak merata, ia berupaya menanyakan lebih lanjut ke KPK mengenai hal ini. "Tahun 2014 sudah ada Permenkes yang mengatur gratifikasi. Tapi tertera pegawai Kemenkes yang PNS. Makanya saya ingin penjelasan KPK apa itu gratifikasi? Sampai batas mana?" kata Nila saat itu. Purwadi pun menyatakan persepsi gratifikasi antara KPK dan Kementerian Kesehatan sudah sejalan.



MITRA TARIGAN


Berita terkait

Pesan PB IDI agar Masyarakat Tetap Sehat saat Liburan dan Mudik di Musim Pancaroba

26 hari lalu

Pesan PB IDI agar Masyarakat Tetap Sehat saat Liburan dan Mudik di Musim Pancaroba

Selain musim libur panjang Idul Fitri, April juga tengah musim pancaroba dan dapat menjadi ancaman bagi kesehatan. Berikut pesan PB IDI.

Baca Selengkapnya

Astra Gandeng Raline Shah Sebagai Juri Tamu di 15th SATU Indonesia Awards 2024

55 hari lalu

Astra Gandeng Raline Shah Sebagai Juri Tamu di 15th SATU Indonesia Awards 2024

Pendaftaran SATU Indonesia Awards dibuka mulai 4 Maret - 4 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya

Mengenang Perjuangan Tenaga Medis Saat Pagebluk Pandemi Covid-19

56 hari lalu

Mengenang Perjuangan Tenaga Medis Saat Pagebluk Pandemi Covid-19

Setidaknya ada 731 tenaga medis meninggal saat bertugas pandemi Covid-19, sekitar 4 tahun lalu.

Baca Selengkapnya

IDI Ingatkan Potensi Kenaikan Kasus DBD di Musim Pancaroba

3 Maret 2024

IDI Ingatkan Potensi Kenaikan Kasus DBD di Musim Pancaroba

PB IDI mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran terhadap DBD di musim pancaroba seperti sekarang.

Baca Selengkapnya

IDI Peringatkan Potensi Peningkatan Demam Berdarah Hingga Juni

3 Maret 2024

IDI Peringatkan Potensi Peningkatan Demam Berdarah Hingga Juni

IDI peringatkan potensi peningkatan kasus demam berdarah hingga di musim pancaroba

Baca Selengkapnya

Pilihan Menu Makan Siang Gratis Ala Prabowo: Paket Ayam dan Perkedel, Gado-Gado hingga Siomay

2 Maret 2024

Pilihan Menu Makan Siang Gratis Ala Prabowo: Paket Ayam dan Perkedel, Gado-Gado hingga Siomay

Berikut ini perkiraan sejumlah menu makan siang gratis ala Prabowo-Gibran....

Baca Selengkapnya

Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

23 Februari 2024

Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

Ketua IDI Mohammad Adib Khumaidi mengatakan, pemerintah daerah berperan untuk pemerataan dokter spesialis

Baca Selengkapnya

Prabowo Janjikan Bangun 300 Fakultas Kedokteran, Apa Tanggapan IDI dan IDAI?

8 Februari 2024

Prabowo Janjikan Bangun 300 Fakultas Kedokteran, Apa Tanggapan IDI dan IDAI?

IDI dan IDAI menilai rencana Prabowo mendirikan 300 Fakultas Kedokteran Prabowo bukan solusi yang tepat mengatasi masalah kesehatan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pentingnya Peran Masyarakat Ikut Cegah Keluarga Terkena Demam Berdarah Dengue

18 Januari 2024

Pentingnya Peran Masyarakat Ikut Cegah Keluarga Terkena Demam Berdarah Dengue

Mengatasi masalah demam berdarah dengue harus menjadi urgensi. Peran serta masyarakat ikut cegah DBD sangat diperlukan.

Baca Selengkapnya

Rokok Elektrik Kena Pajak Mulai 1 Januari 2024, Ketahui Bahaya Memakainya

3 Januari 2024

Rokok Elektrik Kena Pajak Mulai 1 Januari 2024, Ketahui Bahaya Memakainya

Rokok elektrik mulai dikenai pajak pada 1 Januari 2024. Apa bahaya dan efek samping memakai rokok elektrik bagi kesehatan?

Baca Selengkapnya