Penyidik Kejaksaan Periksa Gatot Pujo di KPK Besok
Editor
Zed abidien
Selasa, 10 November 2015 23:01 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Kejaksaan Agung rencananya memeriksa tersangka Gatot Pujo Nugroho di gedung KPK, Rabu, 11 November 2015. "Iya (besok Gatot diperiksa)," kata Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji, Selasa, 10 November 2015.
Gatot diperiksa terkait dengan kasus dugaan korupsi dana hibah atau dana bantuan sosial Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012-2013.
"Saya baru tahu, saya belum dampingi dia (Gatot) soal kasus bansos. Kita lihat nanti pemeriksaan oleh kejaksaan," kata pengacara Gatot, Yanuar Wasesa di KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 10 November 2015.
Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Arminsyah menetapkan status tersangka untuk Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo pada Senin 2 November 2015. Selain Gatot, tersangka lainnya adalah Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas Sumatera Utara Eddy Sofyan.
Gatot diduga tidak melakukan verifikasi terhadap penerima dana hibah. Juga dalam penetapan SKPD yang mengelola dana. Sedangkan, tersangka Edy meloloskan data-data yang belum lengkap. Perbuatan itu diduga merugikan negara sebesar Rp 2,2 miliar.
"Kalau (soal) bansos, masa' gubernur harus verifikasi satu-satu (penerima)?" kata Yanuar, pengacara Gatot. Ia menjelaskan, penerima dana bansos memang mengirim surat permohonan ke gubernur. Tapi soal verifikasinya, dilakukan SKPD yang bersangkutan.
"Statusnya (Gatot dalam kasus ini) bolak-balik. Awalnya penyelidikan sebagai tersangka, lalu dikatakan tidak ada (bukti). Sekarang jadi tersangka," ujar Yanuar.
Gatot diperiksa di KPK karena dirinya lebih dulu menjadi tersangka KPK. Yakni kasus suap terhadap tiga hakim dan seorang panitera di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. KPK memfasilitasi penyidik Kejaksaan Agung untuk memeriksa Gatot di gedung itu. "Ini sudah bagian rutin koordinasi-supervisi KPK kepada Kejaksaan Agung, untuk efisiensi waktu," kata Indriyanto Seno Adji.
REZKI ALVIONITASARI | FRISKI RIANA