Korupsi, Sekretaris Bawaslu Jawa Timur Bisa Dibui 20 Tahun  

Reporter

Senin, 2 November 2015 21:37 WIB

diubah dari barbadosallegiance.wordpress.com

TEMPO.CO, Surabaya - Empat tersangka kasus korupsi dana hibah untuk Badan Pengawas Pemilu Jawa Timur mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Senin, 2 November 2015. Korupsi atas dana Rp 142 miliar itu diduga terjadi saat pemilihan Gubernur Jawa Timur 2013.

Empat tersangka tersebut adalah Sekretaris Bawaslu Jawa Timur Amru, Bendahara Bawaslu Jawa Timur Gatot Sugeng Widodo, serta dua rekanan penyedia barang dan jasa, yaitu Ahmad Khusaini dan Indriyono. "Mereka disidang secara terpisah," kata jaksa penuntut umum, Endriyanto, saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin, 2 November 2015.

Namun, dari rencana semua persidangan tersebut, dakwaan hanya bisa dibacakan untuk terdakwa Amru. Adapun untuk tiga lain terpaksa ditunda karena belum didampingi penasihat hukum, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku untuk terdakwa kasus korupsi.

Dalam sidang yang dipimpin hakim M. Tahsin, Amru didakwa telah berperan besar atas timbulnya kerugian negara. Amru, menurut jaksa, diduga berperan aktif dalam pembuatan kontrak fiktif pengadaan barang dan jasa senilai Rp 142 miliar yang menyebabkan negara merugi Rp 5,6 miliar. "Kerugian ini didapat dari audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Jawa Timur."

Amru kemudian didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Selain itu, Amru didakwa dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. "Hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar," ujar Endriyanto.

Kasus yang juga menyeret tiga anggota Bawaslu ini bermula saat Samudji Hendrik Susilo, bekas pejabat pengadaan barang dan jasa di Sekretariat Bawaslu Jawa Timur, mengadu ke Kepolisian Daerah Jawa Timur. Dia melaporkan kasus penyalahgunaan dana hibah pemilihan Gubernur Jawa Timur pada 2013.

Dana yang totalnya Rp 142 miliar itu, kata Hendrik, hanya 80 persennya yang digunakan untuk membayar honor anggota dan petugas pengawas lapangan di 38 kabupaten dan kota. Belakangan, setelah dilakukan audit oleh Inspektorat Pemerintah Provinsi Jawa Timur, terdapat sisa dana sebesar Rp 4 miliar yang harus dikembalikan. Sepanjang pemeriksaan pada September 2014, terjadi pengembalian dana sebesar Rp 2,4 miliar.

EDWIN FAJERIAL




Berita terkait

PDIP Surabaya Usulkan ke DPP Inkumben Eri Cahyadi-Armuji Maju Pilkada Kota Surabaya

14 jam lalu

PDIP Surabaya Usulkan ke DPP Inkumben Eri Cahyadi-Armuji Maju Pilkada Kota Surabaya

PDIP Surabaya mengusulkan wali kota - wakil wali kota inkumben Eri Cahyadi-Armuji maju ke Pilkada Kota Surabaya 2024.

Baca Selengkapnya

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

1 hari lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

2 hari lalu

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

3 hari lalu

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg yang akan dibagi dalam tiga panel persidangan.

Baca Selengkapnya

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

3 hari lalu

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

3 hari lalu

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

5 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

5 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

6 hari lalu

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

KASN menyebut ASN masih berpotensi melanggar netralitas di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Eri Cahyadi Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

6 hari lalu

Eri Cahyadi Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengukir sejarah baru dalam kepemimpinannya di Kota Surabaya.

Baca Selengkapnya