Jadi Justice Collaborator, Apa yang Akan Dibuka Rio Capella?

Reporter

Senin, 2 November 2015 05:54 WIB

Patrice Rio Capella (kanan), mantan Sekjen Partai Nasdem, dibawa menggunakan mobil tahanan usai diperiksa di KPK, Jakarta, 23 Oktober 2015. Rio Capella diduga menerima suap dari Istri Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti melalui perantara Fransisca Insani Rahesti. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara politikus NasDem Patrice Rio Capella, Maqdir Ismail, mengatakan kliennya ada kemungkinan menjadi justice collaborator dalam kasus suap Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. "Beliau saya kira sedang memutuskan, apakah jadi justice collaborator atau tidak," kata Maqdir di Jakarta, Jumat, 30 Oktober 2015.

Menurut Maqdir, saat ini kliennya sedang menimbang pada sejauh mana informasi yang akan diberikan. "Sepanjang masuk diakal, dalam arti sesuai dengan pengetahuan yang ada pada Pak Rio, Ya dia mau," ucap Maqdir.

Justice collaborator sendiri berarti pelaku yang sekaligus menjadi saksi untuk memberikan keterangan. Syarat untuk menjadi justice collaborator adalah ia bukan pelaku utama dalam kasus tersebut. Ia bisa membeberkan keterangan lengkap di pengadilan dengan status sebagai pelaku juga saksi.

Justice collaborator disebutkan dalam surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistle Blower) dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama (Justice Collaborator) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.

Baca juga:
Eksklusif: Terkuak, 40 Persen dari Harga Obat Buat Menyuap Dokter
Pemain Chelsea: Mending Keok Ketimbang Menang buat Mourinho!


Rio Capella merupakan tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait dengan proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah badan usaha milik daerah di Provinsi Sumatera Utara oleh kejaksaan. Dalam kasus ini, klien Magdir Ismail diduga menerima uang Rp 200 juta dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo dan istrinya, Evy Susanti, melalui Fransisca Insani Rahesti, staf magang OC Kaligis.

Pemberian tersebut dilakukan agar Rio membantu "mengamankan" kasus bansos yang ditangani Kejaksaan Agung karena nama Gatot tercantum sebagai tersangka perkara tersebut. Atas perbuatannya, Rio dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan KPK telah menerima pengajuan sebagai justice collaborator dari Rio Capella. Namun pengajuan itu masih diproses, apakah akan diterima atau tidak.

"Rio Capella sudah mengajukan, tapi harus menunggu persetujuan pimpinan, baru bisa disebut justice collaborator," ujar Yuyuk.

Pelaksana tugas Pimpinan KPK, Johan Budi, mengatakan permohonan itu diajukan Rio pada Jumat, 30 Oktober lalu. Menurut Johan, sebelum permintaan dikabulkan, ada mekanisme yang perlu dilakukan. "Setelah ada pengajuan, maka akan dilihat oleh tim penyidik atau deputi penindakan," katanya.

WDA | EGI ADYATAMA

Baca juga:
Eksklusif: Terkuak, 40 Persen dari Harga Obat Buat Menyuap Dokter
Pemain Chelsea: Mending Keok Ketimbang Menang buat Mourinho!

Berita terkait

Pemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI

27 Agustus 2023

Pemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI

Sebanyak 15 mantan narapidana kasus korupsi masuk ke DCS DPR dan DPD RI untuk Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

KPK Siap Usut Pihak yang Terlibat Kasus Jaksa Pinangki Tapi Tak Ditindaklanjuti

17 September 2020

KPK Siap Usut Pihak yang Terlibat Kasus Jaksa Pinangki Tapi Tak Ditindaklanjuti

Nawawi Pomolango mengatakan KPK dapat menangani pihak-pihak yang diduga terlibat kasus Djoko Tjandra dan jaksa Pinangki Sirna namun belum diusut.

Baca Selengkapnya

Kritik NasDem, Patrice Rio Capella Dituding Gabung PDIP

10 November 2019

Kritik NasDem, Patrice Rio Capella Dituding Gabung PDIP

Bendum NasDem berusaha mendekat untuk mengajak bicara Patrice Rio Capella tapi tak digubris. Istri Rio Caleg PDIP.

Baca Selengkapnya

Patrice Rio Capella Kritik NasDem, Bendahara Umum Meradang

10 November 2019

Patrice Rio Capella Kritik NasDem, Bendahara Umum Meradang

Bendahara Umum NasDem Ahmad Ali menilai Patrice Rio Capella tak pantas mengritik NasDem karena dia sudah pindah partai.

Baca Selengkapnya

Rio Capella: Apa Partai NasDem menuduh Jokowi Tak Pancasilais?

10 November 2019

Rio Capella: Apa Partai NasDem menuduh Jokowi Tak Pancasilais?

Patrice Rio Capella menyebut pernyataan Ketua Umum NasDem Surya Paloh di pembukaan kongres mengejutkan.

Baca Selengkapnya

Patrice Rio Capella Sebut NasDem Kini Jadi Restoran Politik

10 November 2019

Patrice Rio Capella Sebut NasDem Kini Jadi Restoran Politik

Patrice Rio Capella menyebut Partai Nasdem sudah melenceng jauh dari tujuan awal didirikan pada 26 Juli 2011.

Baca Selengkapnya

Gatot Pujo Nugroho Kembali ke Sukamiskin

1 Agustus 2017

Gatot Pujo Nugroho Kembali ke Sukamiskin

Sebelumnya Gatot menghuni Lapas Kelas 1 A Tanjung Gusta Medan.

Baca Selengkapnya

Merasa Didiskriminasi, OC. Kaligis Ajukan Peninjauan Kembali  

6 Maret 2017

Merasa Didiskriminasi, OC. Kaligis Ajukan Peninjauan Kembali  

Menurut OC Kaligis, vonis 10 tahun bui yang ia dapatkan tak lepas dari peran hakim Artidjo Alkostar.

Baca Selengkapnya

Vonis 10 Tahun Bui, OC Kaligis Ajukan Peninjauan Kembali

27 Februari 2017

Vonis 10 Tahun Bui, OC Kaligis Ajukan Peninjauan Kembali

OC Kaligis menilai vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Mahkamah Agung kepadanya tidak adil.

Baca Selengkapnya

Laode Apresiasi MA, OC Kaligis Divonis Kasasi 10 Tahun Bui  

11 Agustus 2016

Laode Apresiasi MA, OC Kaligis Divonis Kasasi 10 Tahun Bui  

Laode berharap putusan ini bisa dijadikan pelajaran bagi pengacara lain.

Baca Selengkapnya