TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menegaskan, formula penghitungan upah buruh baru tidak merugikan buruh karena sudah menyertakan komponen yang penting, seperti tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
"Tidak merugikan. Kan ada komponen yang selama ini dihitung dalam upah itu, ada upah minimum, plus inflasi, dan pertumbuhan ekonomi. Jadi sudah diperhitungkan," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung di kantornya, Rabu, 28 Oktober 2015.
Pramono menilai wajar banyak buruh masih melakukan unjuk rasa untuk memprotes formula penghitungan yang ditetapkan pemerintah. Ia mengklaim para pelaku usaha dan buruh di daerah menerima formula tersebut karena memberi kepastian selama lima tahun. "Respons yang didapat pelaku usaha dan buruh di daerah sangat baik karena ada kepastian selama lima tahun," katanya.
Kalangan buruh menolak adanya kebijakan upah murah, baik yang dihitung oleh Dewan Pengupahan melalui survei kebutuhan hidup layak maupun formula perhitungan upah baru oleh pemerintah pusat.
Ketua Dewan Pengupahan Kota Yogyakarta Hadi Muchtar mengatakan 65 item kebutuhan pokok bagi buruh telah disurvei hingga bulan lalu. Namun, dengan adanya rencana pemerintah menerapkan formula baru penghitungan upah, Hadi belum bisa memastikan apakah survei tersebut akan digunakan untuk penentuan upah minimum.