Ribut Risma Tersangka: 5 Hal Ini Mungkin Anda Belum Tahu
Editor
Gendur Sudarsono
Sabtu, 24 Oktober 2015 18:34 WIB
Kasus ini bermula dari kebakaran Pasar Turi pada 26 Juli 2007. Pemerintah Kota Surabaya lantas membangun kembali pasar tradisional tertua itu. Begitu pembangunan selesai, pemerintah mengajukan perubahan perjanjian karena proyek pembangunan Pasar Turi senilai Rp 1,4 triliun itu melenceng dari perencanaan.
Tarik-ulur antara Pemerintah Kota Surabaya dan PT Gala juga terjadi dalam soal hak atas bangunan di Pasar Turi. Perjanjian antara pengembang dan pedagang menyebutkan PT Gala memiliki hak pakai stan. Belakangan, perusahaan ini ingin haknya di Pasar Turi ditingkatkan menjadi hak kepemilikan bersama (strata title). Risma menolak keinginan itu karena tanah Pasar Turi milik Pemerintah Kota.
Posisi Risma terjepit karena para pedagang yang sudah membeli stan dari pengembang tidak sabar menanti pasar segera beroperasi. Mereka mendesak agar TPS pedagang dibongkar. Risma menolak memenuhi keinginan tersebut. Menurut dia, banyak pedagang bertahan di tempat penampungan karena tak mampu membeli stan di pasar.
4. Risman Sempat Diperiksa Polisi
Risma sempat memenuhi panggilan Polda Jawa Timur untuk memberi penjelasan. Kasus pun berakhir karena laporan Henry lemah tanpa bukti kuat. Risma bahkan sempat meminta Wakil Presiden Jusuf Kalla turut membantu menyelesaikan masalah tersebut. Risma pun merasa berkewajiban melindungi pedagang di Pasar Turi agar bisa tetap berjualan. Caranya, dengan mendirikan TPS, yang justru membuatnya dilaporkan ke polisi.
5. Penjelasan Polisi
Kepolisian Daerah Jawa Timur mengklarifikasi mengenai simpang siur SPDP Risma. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Wibowo membenarkan adanya SPDP itu namun menyatakan kasusnya sudah dihentikan karena kurang bukti.
“Kalau tidak dikirim SPDP (ke kejaksaan) tidak tahu kasus ini benar atau tidak," kata Wibowo berdalih. Dia menambahkan, "Kami harus tertib administrasi sehingga terjadi tertib hukum.”
Wibowo menjelaskan, SPDP dibuat pada 28 Mei 2015. Pada proses penyidikan, ternyata laporan disimpulkan tidak cukup bukti. Polisi lalu menghentikan pemeriksaan pada 25 September 2015.
AVIT HIDAYAT | M. SYARRAFAH | SITI J. SYAHFAUZIAH | MANAN
Baca juga:
Skandal Suap: Terkuak, Ini Cara Dewie Limpo Bujuk Menteri
Dewie Limpo Terjerat Suap: Inilah Sederet Fakta Mengejutkan!